Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menggelar mengungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dimana, kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terdiri dari dua laporan polisi. Tindakan bejat dilakukan hingga 120 kali.
Pengungkapan dilakukan aparat Polresta Barelang, sebagaimana diungkapkan Kapolresta, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (20/09/2024)
Dimana, kasus pertama terjadi di Perum Mutiara View Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pelaku yang diamankan berinisial AS (50 tahun) WNA asal Singapura, yang mana pelaku merupakan ayah tiri dari korban.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 120 kali. Pelaku menyetubuhi korban setiap minggu dengan berulangkali pada saat pelaku kembali dari Singapura ke Batam.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 04.00 wib pada saat pelapor (teman ibu korban) sedang berada dirumahnya. Kemudian ibu korban meminta pelapor untuk membantunya kabur dari rumahnya yang beralamat di Perum Mutiara View Sekupang.
Kemudian pelapor bertanya, mengapa hendak kabur. Ibu korban menjelaskan bahwa ia selalu mendapat perlakuan kasar dari suaminya (pelaku AS) dan sering mendapat ancaman akan dibunuh kalau bercerita ke orang lain tentang apa yang dialaminya.
Namun, ibu korban tidak terima terhadap perlakuan pelaku AS dikarenakan anak kandungnya inisial AF (16 tahun) mengatakan kepadanya bahwa ia selama ini telah disetubuhi oleh pelaku AS (bapak tirinya).
Diungkap H Ompusunggu, awalnya Juni 2022 (setelah lebaran tahun 2022), korban pertama sekali tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban. Sebelumnya korban tinggal bersama dengan nenek korban di Karawang.
Kemudian setelah tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban di Batam, korban bersama dengan pelaku, dan ibu korban masih tidur satu kamar dan satu ranjang. Namun pada pada Juli 2022, ibu korban tidak tidur bersama dengan korban. Pelaku didalam kamar bersama korban. Sementara ibu korban, tidur dikamar lain dirumah itu.
Saat itu, sore hari pelaku memberikan air putih kepada korban, yang dicampur dengan bunga melati. Dimana pada saat itu juga, pelaku memberikan minuman itu kepada ibu korban. Kemudian pada malam harinya pada saat tidur, pelaku tidur disamping korban dan kemudian melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.
“Kasus ini terungkap karna ibu kandung korban sudah tidak tahan atas perlakukan pelaku. Sehingga ibu korban melapor ke temannya. Selanjutnya, temannya membantu sehingga melapor ke kepolisian. Si korban takut melapor karna di bawah ancaman pelaku,” beber Ompusunggu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban.***