Batam – Polsek Sei Beduk Polresta Barelang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah diamankan warga di kawasan Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Pelaku berinisial R.M. (26) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Rabu, (26/08/2026).



Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pelaku yang diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga di lingkungan Rusun Pemko Muka Kuning. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dengan mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, (24/08/2026), sekira pukul 14.00 WIB, di area Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Korban yang berinisial H. (34) mendapatkan informasi dari petugas keamanan Rusun bahwa sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri. Korban kemudian mendatangi pos keamanan dan mendapati pelaku telah diamankan oleh warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan.
Adapun kendaraan yang menjadi objek dugaan pencurian merupakan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BP 4837 EO. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir sebesar Rp10.500.000. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Setelah menerima informasi dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning terkait adanya seorang pelaku curanmor yang telah diamankan warga, personel Unit Opsnal Polsek Sei Beduk segera bergerak menuju lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H. kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada sekira pukul 14.30 WIB, selanjutnya membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Sei Beduk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi BP 4837 EO warna hitam, satu buah kunci sepeda motor Yamaha, serta satu buah STNK asli. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan lingkungan serta menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petugas keamanan yang telah memberikan informasi serta membantu mengamankan terduga pelaku hingga dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Sei Beduk mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi mengenai gangguan keamanan dan tindak pidana yang membutuhkan respons kepolisian.***









