PLN Batam dan Maybank Bentuk Kemitraan Strategis Melalui Skema IMBT Bangun PLTGU 120 MW

oleh -121 Dilihat
oleh

Jakarta – PT PLN Batam menandatangani Perjanjian Fasilitas Sindikasi Pembiayaan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) bersama PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya PLN Batam mewujudkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Batam #1 berkapasitas 120 MW, melalui pendekatan pembiayaan yang inovatif, efisien, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini juga memperkuat komitmen PLN Batam terhadap kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam pengembangan pembiayaan berbasis syariah untuk mendukung transformasi energi bersih di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

“Penandatanganan hari ini menandai langkah besar bagi PLN Batam dalam memperkuat ketahanan energi dan mendukung pertumbuhan industri setempat. Dengan skema IMBT, kami dapat melaksanakan proyek strategis tanpa menambah beban utang jangka panjang secara langsung,” ujar Kwin Fo, Direktur Utama PT PLN Batam.

Lebih lanjut, Kwin Fo menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar bentuk pembiayaan, melainkan cerminan sinergi antara sektor energi dan sektor keuangan, dengan pendekatan pembiayaan syariah yang semakin relevan dalam mendukung transisi.

“Proyek PLTGU Batam 120 MW yang akan dibangun dengan skema EPC merupakan bagian dari langkah strategis PLN Batam untuk memperkuat ketahanan energi di Batam dan Kepulauan Riau, mendorong efisiensi operasional, serta mendukung pertumbuhan industri melalui pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan,” tambah Kwin Fo.

“Mewakili keluarga besar PLN Batam, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepercayaan serta komitmen semua pihak. Semoga pembangunan PLTGU ini dapat selesai tepat waktu, menunjang ketersediaan energi, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan perekonomian Kota Batam,” pungkasnya.

Skema Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan mekanisme pembiayaan berbasis sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir.

Model ini memungkinkan perusahaan seperti PLN Batam memperoleh aset strategis tanpa menambah beban utang jangka panjang secara langsung. Fleksibilitas pembayaran sewa serta efisiensi modal menjadi keunggulan utama dalam menjaga stabilitas arus kas dan kesehatan keuangan jangka panjang.

Senada dengan hal tersebut, Ricky Antariksa, Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank Indonesia Tbk, bahwa penandatanganan perjanjian ini sejalan dengan strategi Maybank Group, dalam proyek peningkatan kemandirian energi yang dikembangkan oleh PLN Batam. Ini merupakan bagian dari strategi untuk mendorong kepemimpinan dalam agenda keberlanjutan.

“Dalam kerja sama ini, Maybank Indonesia bertindak sebagai Koordinator sekaligus Joint Mandated Lead Arranger dan Bookrunners bersama dengan CIMB Niaga dan Sarana Multi Infrastruktur dalam pembiayaan sindikasi bawah skema Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Sustainability-Linked Financing, untuk membiayai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 120 MW di Pulau Batam,” ungkap Ricky.

Menurut Ricky, langkah ini menjadi tonggak penting bagi Maybank Indonesia yang tidak hanya berperan sebagai Koordinator JMLAB, namun juga berperan sebagai Facility Agent, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi Maybank Indonesia secara keseluruhan.***