Batam – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan dalam rangka memastikan ASN tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye hingga pemilihan selesai.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penegasan Kembali Atas Imbauan Netralitas Pegawai ASN dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menggunakan program dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Seluruh ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,” tegas Andi.
Ia juga menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota, baik dengan menyukai, membagikan, atau berkomentar di konten-konten yang terkait dengan calon di media sosial. Aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap salah satu kandidat sangat dilarang.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak memprovokasi masyarakat melalui opini atau retorika yang dapat memecah belah persatuan bangsa, terutama selama masa kampanye ini,” ujarnya.
Surat edaran ini berlaku tidak hanya bagi ASN, tetapi juga Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN dan Non-ASN dalam menjaga netralitas, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan aman selama pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.***