Batam – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.
Pengesahan ini diapresiasi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang menyebutnya sebagai langkah strategis menuju sistem transportasi publik yang modern dan terintegrasi.
“Alhamdulillah, hari ini kita sepakat pada aturan penting untuk memperkuat transportasi publik di Batam. Terima kasih kepada DPRD, terutama Pansus, atas kerja sama dan pembahasannya bersama pihak-pihak terkait,” ujar Amsakar.
Perda ini dirancang sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan, sesuai amanat PP Nomor 74 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 30 Tahun 2021.
Setidaknya terdapat lima tujuan utama yang saling terkait. Pertama, meningkatkan kualitas layanan angkutan umum melalui penyediaan armada yang layak, trayek yang tertata, serta fasilitas yang nyaman dan aman bagi penumpang. Kedua, mengurangi kemacetan dengan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang lebih efisien.
Ketiga, membuka akses transportasi yang terjangkau dan merata bagi semua lapisan masyarakat. Keempat, memperkuat konektivitas antarwilayah lewat sistem transportasi yang terintegrasi. Dan kelima, mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengurangi emisi kendaraan, memperbaiki kualitas udara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Sementara ini, Ketua Panitia Khusus Ranperda, Setia Putra Tarigan, mengatakan bahwa substansi regulasi ini mengalami penguatan signifikan. Dari semula 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal.
“Judul pun kami ubah untuk memperjelas cakupannya, dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’. Ini penting agar tidak multitafsir dan tidak tumpang tindih dengan moda rel seperti MRT atau kereta api,” jelasnya.
Ranperda ini juga mengatur dua skema pembiayaan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam. Pertama, melalui pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam. Kedua, dengan model Buy The Service (BTS), di mana operator swasta akan dibayar berdasarkan jarak tempuh.
Besaran anggaran operasional ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10 persen dari pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota juga disarankan membuka ruang kreativitas pendapatan seperti dari iklan di bus maupun halte, mengingat status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain pengesahan Perda BRT, Pansus juga merekomendasikan agar Pemko Batam menyusun Perda Transportasi Kota yang mengatur moda transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Menurut Tarigan, hal ini penting mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan sekaligus kawasan industri dan pariwisata.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Batam, disaksikan oleh jajaran Panitia Khusus (Pansus).
Selanjutnya, Perda tersebut akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.***