Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (24/12/2024). Pertemuan ini membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam terkait pengaturan layanan BPJS Kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, Jefridin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Ia menyampaikan pesan agar BPJS Kesehatan Batam tidak ragu menghubungi Pemerintah Kota Batam jika terdapat permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.
“Jika ada masalah, beri tahu kami. Nanti akan kami tindak lanjuti. Urusan pelayanan, apalagi menyangkut kesehatan,” ujar Jefridin.
Turut hadir mendampingi Jefridin, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, Joko Satrio, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Anggrainie, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abd. Malik dan Direktur RSUD Embung Fatimah, Raden Roro Sri Wijayanti.
Dibahas juga terkait kebijakan BPJS Kesehatan, termasuk pentingnya memperjelas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku antara Pemerintah Kota Batam dan BPJS Kesehatan. Jefridin menyarankan agar PKS ini lebih dirinci untuk menghindari potensi kendala administratif di masa depan.
Selain itu, Jefridin menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kebijakan dan keuangan dalam pelaksanaan program BPJS. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam tidak memiliki kewenangan menolak pembiayaan pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Kami tidak bisa menolak pembiayaan pelayanan kesehatan karena ini adalah kebutuhan mendasar masyarakat,”tambahnya.
Pembahasan juga mencakup perlunya revisi Perwako yang lama agar lebih sesuai dengan regulasi terkini. Jefridin menegaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dan BPJS Kesehatan akan terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Batam di tahun 2025.***