Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dengan tema “Cerdas Gunakan Produk Jasa Keuangan, Masa Depan Sejahtera”, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (4/12/2024).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Dananjaya, dan diikuti oleh perangkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Batam.
Jefridin menyampaikan apresiasi kepada OJK dan seluruh pihak yang terlibat atas inisiatif ini. Menurutnya, kegiatan ini memberikan manfaat besar dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan ini. Harapannya, para peserta dapat menyosialisasikan ilmu yang didapat kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujar Jefridin.
Jefridin juga mengingatkan para peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini dengan baik. Ia berharap perangkat kecamatan dan kelurahan yang hadir dapat menjadi agen literasi keuangan di tengah masyarakat, membantu menyebarluaskan informasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap produk keuangan ilegal.
“Semoga mulai hari ini, masyarakat kita menjadi lebih cerdas dalam menggunakan produk jasa keuangan. Jangan sampai tertipu dan menjadi korban kejahatan digital. Harus waspada agar tidak dirugikan,” tegas Jefridin.
Atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Jefridin juga berpesan agar seluruh peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan oleh narasumber dan menyampaikan pengetahuan ini kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Batam. Dengan cerdas menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat kita akan lebih terlindungi dan sejahtera,” pungkasnya.
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya menyampaikan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dari sisi pencegahan dan penanganan kasus-kasus keuangan ilegal. Dari sisi pencegahan, peserta diberi pemahaman mengenai literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
“Perkembangan teknologi digital di sektor jasa keuangan menawarkan kemudahan, tetapi sering kali belum diimbangi dengan literasi digital yang memadai. Hal ini membuat banyak masyarakat rentan menjadi korban kejahatan seperti investasi bodong, judi online, hingga modus kejahatan digital,” jelasnya.***