Pemko Batam Bebaskan Denda PBB-P2 Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80

oleh -159 Dilihat
oleh

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluncurkan program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai hadiah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diinisiasi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Program ini berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesadaran membayar pajak. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan, sementara dendanya dihapus.

“Pemerintah Kota Batam ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak,” ujar Rudi, Kamis (14/8/2025).

Program bebas denda ini berlaku mulai 17 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Rudi mengingatkan, masa berlaku tersebut hanya satu bulan sehingga masyarakat diimbau memanfaatkannya sebaik mungkin.

Menurutnya, pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Batam. “Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan berbagai program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat ,” tambah Rudi.

Pemko Kota Batam telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, mulai dari loket pelayanan di kantor Bapenda, pembayaran melalui bank yang bekerja sama, hingga layanan daring (online).

Rudi juga berharap masyarakat menyambut dan memanfaatkan program ini dengan antusias. “Mari kita rayakan kemerdekaan dengan langkah nyata, salah satunya berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak,” ujarnya.

Informasi lebih lanjut terkait program Bebas Denda PBB-P2 dapat diakses melalui media sosial resmi Bapenda Kota Batam atau menghubungi pusat layanan informasi di nomor yang telah disediakan.

– Balik Nama PBB-P2 Bisa Lewat Whatsapp

Selain memberikan keringanan, Pemko Kota Batam juga terus mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Kini, proses balik nama PBB-P2 dapat dilakukan cukup melalui WhatsApp, tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Rudi Panjaitan, mengatakan inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan, efisiensi waktu, dan pelayanan cepat bagi warga.
“Warga cukup mengirimkan persyaratan melalui WhatsApp ke nomor 0813-7058-8448. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2,” ujarnya.

Selain mempermudah pengurusan balik nama, Pemko Kota Batam juga menyediakan beragam pilihan saluran pembayaran PBB-P2. Masyarakat dapat membayar melalui loket bank, ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, e-market, hingga e-payment seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS.

Rudi menambahkan, pengecekan tagihan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring di epbb.batam.go.id, sedangkan e-SPPT dapat diakses melalui esptt.batam.go.id.

“Harapan kami, layanan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak dan memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia seraya menutup keterangannya dengan Dirgahayu HUT ke 80 Kemerdekaan RI tingkat Kota Batam, Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju,” tutupnya.***