Optimalisasi Transportasi Publik, Ranperda Angkutan Umum Disampaikan ke DPRD Batam

oleh -8 Dilihat
oleh

Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Jefridin mengungkapkan beberapa poin penting yang melatarbelakangi usulan Ranperda ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum yang memadai.

“Ranperda ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat Batam yang semakin meningkat terhadap layanan transportasi umum yang efisien, terjangkau, dan nyaman,” ujar Jefridin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57% dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta jiwa tinggal di wilayah perkotaan, termasuk Kota Batam. Angka ini diperkirakan akan meningkat hingga 66,6% pada tahun 2035. Peningkatan ini mengharuskan adanya penyediaan transportasi publik yang memadai di Kota Batam.

Angkutan umum massal yang diatur dalam Ranperda ini berbasis jalan dan akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.

“Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan kebutuhan jasa angkutan di Kota Batam dapat terpenuhi, didukung oleh anggaran yang memadai, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur jalan,” tambah Jefridin.

Ia juga menekankan pentingnya konektivitas jaringan transportasi, baik intra maupun antar moda, guna menjadikan transportasi massal di Kota Batam lebih baik ke depannya. Jefridin berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini dapat disetujui dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.***