Minta Pelayanan Keimigrasian di Hang Nadim Dibenahi

oleh -155 Dilihat
oleh

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, diminta evaluasi pelayanan Keimigrasian di Bandara Hang Nadim, Batam. Penumpang warga negara Indonesia (WNI), yang hendak berangkat ke Malaysia, mengeluhkan pelayanan yang dinilai diskriminatif.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kepri, Dr Sahat Sianturi, Sabtu (4/1/2025) di Batam. Pertanyaan atas pelayanan petugas Imigrasi di Bandara Hang Nadim, Batam disampaikan, setelah menerima aduan dari warga yang hendak berangkat ke Malaysia, sebelumnya.

“Ada aduan dari warga Batam, yang hendak berangkat ke Malaysia. Mendapat perlakuan berbeda dari petugas pelayanan Imigrasi, di Hang Nadim,” katanya.

Kejadian itu diakui terjadi, 27 Desember 2024. Saat itu, ada warga Batam yang akan berangkat ke Malaysia, melalui Bandara Hang Nadim. Warga itu bersama keluarganya, masuk diantrian nomor 3 di pos pelayanan Imigrasi.

Di pos pemeriksaan dokumen, warga itu diminta menunjukkan tiket, Paspor, hingga KTP dan lainnya. Khusus KTP, WNI mempertanyakan, karena seharusnya tidak perlu lagi, karena sudah ada Paspor, sebagai pengganti identitas WNI di Luar Negeri.

“Mereka sempat berdebat dengan petugas, karena identitas calon penumpang sudah diganti dengan Paspor. Tapi petugas tetap meminta KTP,” tegas Sahat.

Perlakuan berbeda dialami calon penumpang lain, yang tidak diketahui WNI atau WNA. Saat calon penumpang dari pos pemeriksaan dokumen masuk ruang tunggu, tiba-tiba masuk ruang tunggu, rombongan penumpang tanpa antrian.

“Saat tiba diruang tunggu, sudah ada rombongan bermata sipit. Tidak melalui pemeriksaan dipintu masuk. Tidak tahu mereka masuk dari mana,” bebernya.

Pelayanan yang diskriminatif, baik pemeriksaan dokumen dan tanpa melalui antrian itu yang dipertanyakan Sahat. Sesuai ketentuan, maka Paspor menjadi dokumen kependudukan, saat berada di luar negeri.

“Petugas Imigrasi, hendaknya bertindak adil dan jujur. Dokumen yang diperiksa jangan ditambah-tambah, kalau sama penduduk asli. Kalau sudah ada Paspor, kan tidak perlu KTP,” tegas Sahat.

Dikutip dari aplikasi Traveloka, dokumen perjalanan keluar negeri yang dibutuhkan, selain tiket, ada Paspor, Visa, Exit Permit, Re-Entry Permit, Surat Keterangan Fiskal dan asuransi perjalanan dan tidak termaksud KTP.

Sementara dari website Imigrasi, KTP dibutuhkan untuk membuat Pasport. Pasport sendiri bisa digunakan sebagai pengganti KTP. Dapat digunakan untuk booking atau memesan tiket.***