Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap seseorang, Jumat, (09/01/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling A Rahman RT 003 RW 016 Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban dalam peristiwa ini berinisial A.D (28), seorang perempuan, yang juga bertindak sebagai pelapor atas kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku penganiayaan berinisial AW (39), yang diketahui merupakan mantan suami korban. Kejadian bermula saat korban berada di tempat tinggal pelaku dan terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kanan, memar pada leher bagian kanan dan kiri, serta memar pada bagian perut sebelah kanan. Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Piket SPKT Polsek Bengkong Polresta Barelang pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan korban, serta barang bukti berupa surat bukti berobat. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Puncak dari upaya penyelidikan tersebut, pada Rabu, 08 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., dengan cara mengamankan pelaku saat bertemu korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan. “Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000. Polsek Bengkong Polresta Barelang terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.***










