Li Claudia Tegaskan Penataan Ruang Batam Harus Sesuai Ketentuan

oleh -56 Dilihat
oleh

Batam – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra untuk pertama kalinya memimpin Rapat Forum Penata Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam yang membahas terkait kajian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Kantor Wali Kota Batam, Senin (17/3/2025).

Rapat yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. serta anggota FPRD Kota Batam ini, membahas pengelolaan tata ruang yang baik demi menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan sosial masyarakat.

“Rapat ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan pemanfaatan ruang yang optimal, teratur, dan berkelanjutan. Tata ruang bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi sebagai fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Li Claudia.

Ia juga menambahkan bahwa penataan ruang yang baik dapat meminimalkan potensi konflik sosial dan memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Li Claudia mengungkapkan bahwa melalui langkah-langkah tegas dalam penataan ruang, Batam akan terus berkembang dengan cara yang terencana dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Saya dan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, ingin menata kembali Kota Batam. Lahan di Batam adalah milik negara, dan kami memberikan hak pemanfaatannya kepada pengusaha selama 30 tahun. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, permohonan tersebut tidak akan diakomodir. Saya tegas karena saya cinta Batam,” tambahnya.

Rapat kali ini membahas sebanyak 41 permohonan dari berbagai sektor, termasuk dua permohonan non-usaha. Dengan harapan bahwa hasil rapat ini dapat mempercepat pembangunan di Batam.***