Batam – DPRD Kota Batam menggelar sidang paripurna dengan agenda utama Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. Laporan reses dimaksud menjadi masukan untuk masuk dalam pokok pikiran DPRD Batam srlanjutnya. Kemudian, pada masa Persidangan II Tahun 2025, DPRD Batam sudah ditunggu banyak agenda. Terutama terkait pembahasan Ranperda.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, Selasa (7/1/2025). Disampaikan, banyak pekerjaan menunggu untuk diselesaikan mulai pembahasan ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal, ranperda pendidikan dasar.
“Juga pengumuman pemberhentian Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam, karena berakhirnya masa jabatan dan penetapan calon walikota-wakil walikota terpilih. Mudah-mudahan kita terjaga kesehatannya, dan berkah dalam melaksanakan tanggungjawab untuk Kota Batam yang lebih baik,” kata Kamaluddin.
Paripurna ini membahas agenda Laporan Kinerja DPRD Kota Batam Tahun 2024, dan Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2024 sekaligus pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2025. Rapat dimulai dengan laporan dari Sekretaris DPRD Ridwan Afandi SSTP MEng yang menyatakan jumlah anggota dewan yang menandatangani daftar hadir paripurna tersebut.
Dalam rapat berkenaan, Kamaluddin mengatakan bahwa anggota DPRD Kota Batam yang telah melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan hasil reses. Hal ini sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyampaian hasil reses itu pun dilakukan secara tertulis oleh perwakilan masing-masing fraksi langsung kepada pimpinan DPRD.
“Laporan hasil reses ini akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Walikota Batam untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program atau kegiatan pembangunan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Kota Batam,” ungkap Kamaluddin mengenai tindak lanjut hasil reses berkenaan.
Rapat pun dilanjutkan dengan agenda kedua; Laporan Kinerja DPRD Kota Batam Tahun 2024. Kamaluddin menjelaskan bahwa kinerja DPRD adalah gambaran umum capaian kinerja lembaga yang terlaksana pada tahun 2024 melalui semua alat kelengkapan dalam kerangka fungsi, tugas dan wewenang Dewan sebagai berikut:
Pertama, Fungsi Pembentukan Peraturan Derah. Pada tahun 2024, Dewan melakukan pembahasan dan pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Pemakaman, Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, serta sedang dalam pembahasan Ranperda Angkutan Umum Massal dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pendidikan Dasar.
“Selain itu, tahun 2024 DPRD Kota Batam juga menetapkan Prioritas Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025 sebanyak 18 usulan dengan rincian delapan (8) usulan Ranperda dari Pemko dan sebanyak 10 usulan Ranperda dari inisiatif DPRD Kota Batam,” ungkap Kamaluddin.
Kedua, dari fungsi anggaran, tahun 2024 DPRD melakukan pembahasan dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun 2023 yang ditetapkan menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu juga menyetujui perubahan kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2024, Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024 menjadi Perda Nomor 4 tahun 2024, dan KUA/PPAS tahun 2025 serta pengesahan Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang APBD Kota Batam tahun 2025.
Ketiga, Fungsi Pengawasan yang dilakukan DPRD diantaranya membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Batam tahun 2023. Juga melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam memfasilitasi aspirasi dan pengaduan masyarakat sebanyak 42 RDP serta sebanyak 205 RDP yang membahas evaluasi kinerja pelaksanaan APBD oleh OPD-OPD Pemko Batam. Bahkan juga dilakukan sidak-sidak sebanyak 22 kali oleh Komisi-Komisi di DPRD.
Kamaluddin pun menyampaikan agenda-agenda penting yang telah dilakukan DPRD Kota Batam sepanjang tahun 2024. Diantaranya; Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029, Rapat pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD, rapat paripurna pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD, pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD.
Kemudian ada penyusunan naskah akademik untuk Ranperda Pendidikan Anak, Ranperda Pelestarian Perkampungan Tua, Ranperda Kota Ramah Anak, dan Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat. Juga telah dilakukan sebanyak 40 kali rapat paripurna, menetapkan satu peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, 46 keputusan DPRD dan 14 keputusan pimpinan DPRD, sebanyak 5 persetujuan bersama DRD dan 4 nota kesepakatan.
“DPRD juga telah memberikan tiga rekomendasi untuk solusi cepat atas aspirasi masyarakat kepada Walikota dan Kepala BP Batam pada tahun 2024. Serta melakukan reses pada awal Desember 2024 yang akan dijadikan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD,” ungkap Kamaluddin.
Usai membacakan ikhtisar laporan kinerja tersebut, Kamaluddin pun melakukan penutupan masa sidang I DPRD Kota Batam Tahun 2024 dan kemudian membuka masa sidang II Tahun 2025. Menurutnya, sesuai ketentuan tahun sidang DPRD dibagi dalam tiga masa persidangan.***