Komisi II Panggil Disperindag dan Pertamina, Pastikan Ketersediaan LPG 3Kg Kembali Normal

oleh -16 Dilihat
oleh

Batam – Komisi II DPRD Provinsi Kota Batam, menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg di Batam. Kelangkaan gas itu dinilai menjadi persoalan serius yang diminta diselesaikan. Keluhan masyarakat untuk mendapatkan LPG subsidi, menjadi permasalahan serius, yang diminta dipastikan kembali normal, oleh Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam.

Penegasan itu disampaikan Komisi II DPRD Batam, pada RDP, Rabu (2/10/2024) di Batam. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan PT Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, serta Hiswana Migas.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Safari Ramadhan, yang memimpin RDP tersebut, semua pihak telah sepakat untuk mencari solusi agar kelangkaan LPG 3 kilogram tidak terulang. “Insyaallah dalam waktu dekat ini, gas melon akan kembali normal,” ujarnya optimis.

Sementara Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Batam, Gilang Hisyam Hasyemi, menjelaskan bahwa antrian yang terjadi di pangkalan beberapa waktu terakhir bersifat sektoral, hanya terjadi di beberapa titik dan kecamatan.

“Cuaca buruk yang melanda Batam dan Kepri sebagai salah satu penyebab terhambatnya distribusi,” katanya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pertamina telah melakukan beberapa tindakan, termasuk sidak dan evaluasi penyaluran. Perusahaan tersebut juga telah menambah penyaluran gas elpiji 3 kilogram sebanyak 85.000 tabung.

“Pertamina telah berikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha kepada 7 pangkalan yang disinyalir melakukan pelanggaran penyaluran gas melon,” ungkap Gilang.

Disperindag Batam mengeluarkan kebijakan baru yang melarang restoran, laundry, dan hotel menggunakan gas 3 kg. Namun, dalam surat larangan yang disampaikan, tidak disebutkan sanksi apabila masih ada yang menggunakannya.

Gilang menambahkan bahwa Pertamina bersama Disperindag juga melakukan sidak kepada komoditas usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram, seperti laundry, restoran, dan kafe yang tidak termasuk UMKM.***