Ketua KPU Ungkap Peluang Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

oleh -0 Dilihat
oleh

Jakarta – Informasi yang beredar terkait rencana kembalinya sistem Pemilu 2024 ke sistem proporsional tertutup, dibenarkan Ketua KPU RI. Namun kemungkinan itu terbuka jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan undang-undang Pemilu.

Sebagaimana diberitakan Kompas TV, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut, kemungkinan Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup. Potensi itu, jika mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi tertutup. 

“Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” unkap Hasyim pada Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga :  Suara Kader PDIP Mulai Muncul, Jadikan Gibran Musuh

Jika itu terjadi, maka penentuan calon terpilih, akan disesuaikan dengan nomor urut. Kemudian, surat suara tidak menggunakan gambar calon anggota legislatif. Sehingga, yang dicoblos saat dibilik suara, hanya gambar partai.

Untuk itu, diminta agar seluruh pihak untuk tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya. “Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara,” katanya.

“Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” sambungnya..

Baca Juga :  Sembilan Kali Pemko Batam Raih WTP

Ia mengaku sudah kerap kali mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif agar menahan diri. 

“Sehingga di banyak diskusi sering kami sampaikan kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup,” katanya.

Hasyim menambahkan, peluang penerapan sistem proporsional tertutup tersebut terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK.

Ia menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009 dan dimulainya berdasarkan putusan MK bukan undang-undang (UU).

No More Posts Available.

No more pages to load.