Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk menyampaikan dokumen usulan Kawasan Rencana Transmigrasi (KRT) kepada Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Hal tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementrans, La Ode Muhajirin melalui rapat koordinasi terkait Usulan Rencana Kawasan Transmigrasi di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Rabu (12/03/2025).
Rapat dipimpin Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. “Atas nama Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Bapak Amsakar Achmad mengapresiasi dan berterimakasih atas langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kementrans untuk membangun kawasan transmigrasi di Batam-Rempang-Galang (Barelang),” ujar Jefridin.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian menyebutkan Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah.
“Untuk usulan Kawasan Rencana Transmigrasi, tentunya Pemerintah Kota Batam akan berkoordinasi dengan BP Batam. Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementrans meminta usulan dokumen Kawasan Rencana Transmigrasi ini sesegera mungkin disampaikan,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa luas lahan yang dibutuhkan untuk kawasan transmigrasi dari 19 hektar sampai dengan 73 hektar. Mengingat luas lahan yang di Rempang hanya 16 ribu hektar, maka dibutuhkan deliniasi lainnya. Hal lain yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah dalam hal usulan KRT ini, adanya Satuan Perangkat Daerah yang menjadi cantolan terhadap urusan transmigrasi tersebut.
“Ini penting karena Kementrans akan berkoordinasi melalui satu pintu terkait pengembangan kawasan transmigrasi. Hal lain yang menjadi penting dalam penetapan kawasan transmigrasi ini adalah dukungan dari masyarakat. Baik masyarakat kelurahan maupun masyarakat Kecamatan,” tuturnya.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Direktorat Lahan BP Batam, Kepala Bapelitbang Kota Batam, Dalina Nopilawati, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar dan Camat Galang, Ute Rambe.***