Kadisnaker Rudi Sakyakirti Minta Pencaker Urus AK-1 di Daerah Asal

oleh -150 Dilihat
oleh

Batam – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 1.429 pencari kerja telah terdata hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 760 orang merupakan laki-laki dan 669 orang perempuan.

Namun, di tengah arus masuk pencari kerja dari berbagai daerah, muncul persoalan baru terkait dokumen administrasi, khususnya soal Kartu Pencari Kerja atau AK-1.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengingatkan agar pencari kerja dari luar Batam membawa AK-1 dari daerah asal masing-masing. Pasalnya, penerbitan surat domisili—yang menjadi syarat utama pembuatan AK-1 di Batam—kini diperketat.

“Kalau datang ke Batam tanpa surat domisili, mereka tidak bisa urus AK-1 di sini. Maka dari itu, kami minta yang ber-KTP luar Batam untuk urus AK-1 di daerahnya terlebih dahulu,” ujar Rudi, Selasa (24/6).

Menurutnya, sesuai kebijakan terbaru, surat domisili hanya bisa diterbitkan jika seseorang sudah tinggal di Batam minimal dua tahun. Hal ini harus dibuktikan secara resmi oleh pihak RT, RW, dan kelurahan.

“Sekarang semua kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat domisili sembarangan. Harus ada bukti tinggal minimal dua tahun. Kalau tidak, kami juga tidak berani terbitkan AK-1 karena alamat bisa tidak valid,” jelasnya.

Kondisi ini kerap menjadi hambatan bagi para pencari kerja dari luar kota yang datang tanpa dokumen lengkap. Akibatnya, proses pencarian kerja mereka terganggu hanya karena syarat administrasi yang belum terpenuhi.

“Daripada sudah datang jauh-jauh tapi akhirnya tidak bisa urus AK-1, lebih baik dari awal disiapkan dulu di kampung halaman,” tegasnya.

Sebagai informasi, warga Batam yang ingin mengurus AK-1 bisa melakukannya di kantor kecamatan sesuai domisili. Sedangkan bagi pencari kerja dari luar Batam, layanan pengurusan AK-1 tersedia di Kantor Disnaker di Sekupang, dengan catatan membawa dokumen lengkap seperti surat domisili, pas foto, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.

Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mempersulit, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan aturan. Maka kami harap para pencari kerja memahami prosedur ini agar tidak mengalami kendala saat ingin bekerja di Batam,” tutupnya.***