Batam – Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kota Batam pimpiman Udin P Sihaloho, memenangkan gugatan, dualisme. Dualisme muncul atas perubahan akta notaris kepengurusan IKABSU periode 2015-2020, sebelum dilanjutkan kepengurusan Udin P Sihaloho dan rekan-rekannya.
Ketua Umum IKABSU Batam, Udin P Sihaloho menegaskan, dengan keputusan itu, maka tidak ada lagi IKABSU tandingan ataupun dualisme di Kota Batam. Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPWN) Provinsi Kepri telah mengabulkan gugatan IKABSU Batam terkait perubahan akta notaris kepengurusan IKABSU periode 2015-2020.
Usai keluarnya putusan ini, IKABSU akan makin solid dan melanjutkan program kerja yang sudah disusun oleh pengurus yang sudah terpilih. “Berdasarkan hasil putusan MPNW Provinsi Kepri menjatuhkan sanksi adminitrasi kepada notaris terkait, dan mendapatkan teguran tertulis,” ungkap Udin.
Munculnya SK notaris ini menyebabkan munculnya dualisme dalam kepengurusan IKABSU Kota Batam. Perubahan akta dilakukan oleh Notaris atas nama Jumala tersebut digugat karena dinilai cacat hukum.
“Notaris yang bersangkutan terbukti melakukan perubahan akta berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang digelar secara tidak terbuka,” ujar Udin, Rabu (20/11/2024), didampingi Sekretaris, Mulyadi, A.Md Pel, Kuasa Hukum, Richard Rando Sidabutar, SH. MH., Fendy Ujung, SH, Wakil Sekretaris, Bikston Panjaitan dan Wakil Ketua, Donald Manalu.
Disebutkan, tdak semua pengurus IKABSU hadir di Mubes tersebut. Usai Mubes didapatkan ketua terpilih, dan langsung melakukan perubahan akta yang lama dengan pengurusan yang baru terpilih.
“Namun sayangnya notaris terkait tidak memanggil orang- orang yang ada di SK lama. Di sinilah salahnya notaris, kurang teliti dalam menerbitkan SK baru. Berdasarkan itulah kami ajukan gugatan,” ujar Udin.
Diakuinya usai dua tahun berjuang, akhirnya surat keputusan dan akta yang dikeluarkan dalam mengesahkan Ketua IKABSU sudah diterima Selasa (19/11/2024).
Kuasa Hukum, Richard Rando Sidabutar, SH. MH., mengatakan MPNW Provinsi Kepri sudah mengeluarkan putusan, dan memenangkan gugatan oleh IKABSU Batam yang dipimpin oleh Udin P Sihaloho sekaligus menggugurkan SK yang dilakukan perubahan oleh Notaris Jumala.
“Kami berharap dengan putusan ini tidak ada lagi dualisme, atau jangan ada lagi IKABSU- IKABSU lainnya. Karena ini sudah diputuskan dan berkekuatan hukum,” kata Richard.
Keluarnya hasil putusan ini tentunya akan mengembalikan fungsi IKABSU sebagaimana yang sudah ada di periode lalu, sebelum terjadinya perubahan SK.
“Selama dua tahun ini kami vakum dan tidak bisa berbuat hal yang bermanfaat dan menjalankan visi dan misi kerja organisasi atau peguyuban ini. Sekarang dengan putusan ini semua tahu kalau mereka salah, dan menyalahi. Selanjutnya, kami akan melanjutkan pekerjaan yang tertunda selama dua tahun belakangan ini. Saya harus jujur energi kami habis hanya karena mengurusi persoalan ini,” ujarnya.***