Hanya Tunjukkan KTP, Warga Batam Bisa Berobat

oleh -70 Dilihat
oleh

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat Batam. Kemudahan ini merupakan salah satu wujud dari 15 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Mulai tahun ini, warga yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif tetap dapat berobat di Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah. Cukup menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Batam, tanpa perlu dokumen tambahan lainnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga, terutama masyarakat kurang mampu.

“Kami ingin memastikan tak ada warga Batam yang terhalang berobat hanya karena persoalan administrasi. Negara harus hadir dan Pemko Batam berkomitmen untuk itu,” tegas Amsakar, Jumat (27/6/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bankesda. Melalui skema open quota, seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan syarat bersedia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Proses aktivasi kini semakin mudah dan dapat dilakukan langsung di Puskesmas.

Jika data kependudukan sudah sesuai, aktivasi hanya memerlukan waktu 15 hingga 30 menit. Setelah itu, warga dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan atau pulang ke rumah. Peserta akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3 dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemko Batam.

Mekanisme pelayanan sangat sederhana. Warga cukup datang ke Puskesmas dengan membawa KTP. Petugas akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem Dinas Kesehatan. Bila ditemukan kendala seperti NIK tidak valid, data ganda, atau terdaftar atas nama warga yang telah meninggal dunia warga akan diarahkan memperbarui data ke kelurahan atau kecamatan.

Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, Puskesmas akan membantu proses pendaftaran melalui formulir daring yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, aktivasi akan diproses oleh Dinas Kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam, baik secara digital maupun manual.

Program ini dirancang untuk inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Yang penting warga bersedia didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemko Batam dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC). Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Maret 2025, tercatat sebanyak 1.281.625 jiwa atau 95,50 persen dari total penduduk Kota Batam (1.342.038 jiwa) telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah tersebut, 1.003.234 jiwa atau 74,75 persen adalah peserta aktif.

Untuk mendukung pelaksanaan Perwako ini, Pemko Batam bersama DPRD mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp26 miliar dalam APBD Perubahan 2025, menjadikan total anggaran Bankesda mencapai Rp79.000.919.659. Sebagai pembanding, anggaran Bankesda pada 2024 sebesar Rp46.708.219.524.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai iuran BPJS bagi warga tidak mampu, membayar layanan rumah sakit yang tidak dijamin BPJS, serta biaya rujukan medis ke luar daerah.

“Kami menambah anggaran sebagai bukti bahwa komitmen kami tidak setengah hati. Kesehatan masyarakat adalah prioritas,” tambah Amsakar.

Agar program berjalan efektif, Pemko Batam menekankan pentingnya sinergi antarlembaga, terutama Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.

“Ini kerja kolektif yang membutuhkan koordinasi erat lintas sektor. Kami harap seluruh OPD terkait turut memastikan pelayanan berjalan optimal di lapangan,” ujar Didi Kusmarijadi, Kadis Kesehatan Kota Batam.***