Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (06/10/2024) Pelaku berinisial YS (42) tersebut telah berusaha menghindari kejaran petugas hampir satu tahun lamanya. Rabu, (13/08/2025).
Penangkapan dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025 di sekitar Kampung Utama Pelita, Kecamatan Lubuk Baja. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa peristiwa penikaman tersebut terjadi saat korban berinisial TS (45) sedang makan di sebuah warung. ” Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dari belakang dan langsung menusukkan sebilah pisau ke arah perut bagian kanan korban, mengakibatkan korban mengalami luka serius,” kata Amru.
Diungkapkan, usai melakukan aksi penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di berbagai lokasi untuk menghindari penangkapan. “Pelaku berinisial YS (42) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan hasil visum et repertum. Saat ini, motif pelaku masih kami dalami,” ungkap Iptu Brata.
Peristiwa ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus tindak pidana yang meresahkan warga. Penangkapan ini juga merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.***