Batam – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam sekaligus Dosen Universitas Internasional Batam, Dr Suyono Saputra, menilai pengembangan energi panas bumi (geothermal) menjadi salah satu kunci penting dalam mendorong transisi energi hijau di Indonesia. Di tengah target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060, panas bumi dinilai sebagai sumber energi terbarukan yang paling potensial dan realistis untuk mempercepat bauran energi baru terbarukan (EBT).
“Ya memang target pemerintah kan cukup optimis ya bahwa tahun 2060 kita sudah net zero emission. Tapi memang realisasinya memang masih lambat,” kata Suyono dalam diskusi publik bertema “Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo” di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, geothermal memiliki keunggulan dibandingkan energi terbarukan lain karena bersifat baseload atau mampu menghasilkan listrik secara stabil. Indonesia, kata dia, bahkan termasuk negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia. Namun, pengembangannya tidak mudah karena membutuhkan investasi besar dan teknologi tinggi.
“Pertama karena investasinya gila-gilaan besar. Pemerintah mungkin kesulitan mencari investor yang mau mengelola sumber-sumber panas bumi yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Suyono menjelaskan, proyek panas bumi umumnya berada di wilayah terpencil sehingga memerlukan pembangunan infrastruktur dari nol. Karena itu, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal dan non-fiskal agar investasi di sektor ini semakin menarik dan percepatan pengembangan bisa terjadi.
Terkait masuknya perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan Israel dalam proyek geothermal, Suyono menegaskan bahwa investasi tidak selalu identik dengan representasi negara tertentu. Dalam konteks bisnis dan teknologi, menurut dia, yang terlibat adalah entitas perusahaan, bukan sikap diplomatik suatu negara.
Apalagi, perusahaan PT Ormat Geothermal Indonesia sudah mendapatkan izin sejak tahun 2018, jauh sebelum konflik geopolitik Israel – Palestina terjadi. Selain itu, perusahaan merupakan entitas berbadan hukum Indonesia yang tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional. Proses lelang dilakukan secara terbuka dan sah sesuai PP No.7/2017 dan Permen ESDM No.37/2018, berbasis kriteria teknis dan kapabilitas teknologi.
“Ya, investasi kan tidak mengenal ideologi ya, tidak mengenal batas negara. Sebenarnya kalau kita bicara secara konsep kan seperti itu,” kata dia.
Ia menilai pencabutan izin secara sepihak hanya karena tekanan sentimen publik berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi nasional. Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak mengirim sinyal ketidakpastian hukum kepada investor global, terutama untuk proyek-proyek strategis seperti energi terbarukan. Narasi yang banyak beredar di media sosial pun dinilai Suyono sangat keliru.
“Nggak akan serta merta ada desakan dari medsos terus tiba-tiba ini harus dibatalkan dan tentu itu tidak akan bagus bagi Indonesia. Dan ini masalah yang berbeda, BOP (Board of Peace) dengan investasi. Bisnis is bisnis, nggak terlalu dikait-kaitkan. Artinya memang yakinlah di dunia medsos kan misleading-nya banyak sekali. Jadi saya yakin pemerintah akan mempertimbangkan itu,” ujarnya.
Selain memperkuat bauran energi hijau, pengembangan geothermal juga dinilai memiliki nilai ekonomis yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Kehadiran proyek pembangkit panas bumi dapat membuka lapangan kerja, mendorong industri penunjang, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah.
“Pengembangan geotermal sudah pastinya ini akan menggerakkan ekonomi di sekitar kan. Di setiap ada pusat pengembangan pembangkit panas bumi, dia akan menghidupkan daerah sekitarnya,” ujar Suyono.
Senada dengan Suyono, Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI) Rikson P Tampubolon menilai proyek geothermal harus dilihat dalam kerangka kepentingan nasional dan kebermanfaatan jangka panjang. Menurut dia, teknologi dan ilmu pengetahuan tidak semestinya dibatasi oleh sentimen politik semata.
“Yang namanya teknologi dan ilmu itu tidak mengenal batas ruang. Selama memberikan manfaat yang baik, ya harusnya bisa diterima,” kata Rikson.
Ia menambahkan, proyek yang telah berjalan sejak 2018 tersebut sudah melalui proses panjang dan perizinan resmi. Karena itu, penghentian mendadak tanpa pertimbangan matang justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor lain terhadap kepastian hukum di Indonesia.
“Jadi selama memberikan manfaat yang baik, ya harusnya bisa diterima. Jangan sampai cap-cap terafiliasi Israel itu mengganggu kepentingan nasional kita. Kalau tidak mengganggu dan justru menguntungkan, aneh kalau harus ditolak,” ujarnya.
Rikson menegaskan, pemerintah tetap perlu memastikan pelibatan masyarakat dan pengelolaan dampak lingkungan secara bertanggung jawab. Namun di sisi lain, ia menilai keberanian mengambil keputusan berbasis kepentingan nasional menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi kebijakan energi.***











