Galang Heritage Village Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Batam

oleh -167 Dilihat
oleh

Batam – Wali Kota Batam, Dr Amsakar Ahmad, yang juga Kepala Bada Pengusahaan (BP) Batam, Dr Amsakar Ahmad, secara resmi, menetapkan beberapa bangunan di kawasan Camp Pengungsi Vietnam di Pulau Galang, sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam. Sertifikat Cagar Budaya Batam diserahkan langsung Walikota Batam Amsakar Achmad kepada Wakil Kepala BP, yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Penyerahan disaksikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, pada upacara dan syukuran Hari Bakti BP Batam ke-54 Tahun, Minggu (26/10/2025) di Balairungsari, Lantai 3 Gedung Bida Utama, Batam Centre, Batam. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Tahun 2025.

Keputusan itu mengatur tentang kawasan, situs, struktur, bangunan dan benda sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam. Penetapan Cagar Budaya ini merupakan tindaklanjut dari laporan BP Batam, berupa Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan Galang.

Laporan itu ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. Selanjutnya, disampaikan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB ) Kota Batam. Setelah berproses beberapa bulan pada akhirnya TACB merekomendasi 4 ODCB utk ditetapkn Walikota Batam Menjadi Cagar Budaya (CB ).

“Dengan demikian, melalui keputusan tersebut, jawasan ini resmi berganti nama menjadi Galang Heritage Village. “Pergantian nama ini bertujuan menjadi kawasan tersebut simbol perdamaian, kemanusiaan, dan pekestarian sejarah,” jelas Kadisbudpar Batam, Ardiwinata.

Ardi menyampaikan apresiasi, atas sinergi antara Pemerintah Kota, BP Batam, dan TACB Batam dalam menjaga warisan budaya. Dimana, Galang Haritage Village menyimpan sejarah persahabatan antar Bangsa yang sangat berarti bagi dunia tentu bagi Kotab Batam sendiri.

“Dengan status baru sebagai Cagar Budaya, kawasan ini akan kita kembangkan sebagai Galang Heritage Village, destinasi wisata budaya dan edukasi yang memperkaya identitas Batam,” beber Ardi.

Sementara Ketua TACB Kota Batam, Anas, menyampaikan rasa syukurnya, karena tim dapat menyelesaikan tugas dan amanah yang diberikan. “Melalui proses yang panjang dan pengkajian yng teknis dari tim, akhirnya kami bisa menyelesaikan tugas dan amanah ini,” ujarnya.

Sementara Amsakar Ahmad mengatakan, penetapan ini menjadi langkah nyata BP Batam, untuk mengembangkan kawasan heritage sebagai destinasi wisata budaya dan edukatif. “Sejalan dengan tema Hari Bakti BP Batam ke-54, BP Batam Beraksi Tanpa Basa Basi,” tegas Amsakar.

Sesuai lampiran keputusan Wali Kota Batam, terdapat lima objek bersejarah di kawasan Galang Heritage Village ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam adalah:

  1. Kapal Pengungsi
  2. Barak Kuning
  3. Mess Brimob
  4. Gereja Nha To Duc Me Vo Nhiem
  5. Kantor Pusat Penanggulangan dan Pengelolaan Pengungsi Vietnam (P3V)

Kelima objek tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam, bersama Disbudpar Kota Batam, dengan mempertimbangkan nilai sejarah, sosial, persahabatan antar negara, dan lainnya.***