Batam – Sebagai upaya maksimal dalam memenuhi komitmen, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan Batam, bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Batam, menghadiri pertemuan koordinasi terkait rujukan pada Jumat (14/02), di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Kepala BPJS Kesehatan, Harry Nurdiansyah mengatakan bahwa Faskes mitra BPJS Kesehatan, dihimbau untuk terus mengedepankan komitmen dan integritas tinggi dalam hal memenuhi regulasi.
“BPJS Kesehatan dan Faskes menjalin hubungan sebagai mitra berdasarkan Perjanjian Kerjasama, untuk itu tentunya komitmen dan integritas kita dalam hal pelayanan dibutuhkan untuk optimalisasi fungsi melayani kepada masyarakat,” kata Harry.
Harry menyampaikan, BPJS Kesehatan mengharapkan agar tiap Faskes dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kesepakatan yang disetujui pada saat penandatanganan kerjasama salah satunya adalah terkait dengan 144 penyakit yang harus tuntas di FKTP.
144 penyakit tersebut diharapkan tuntas di FKTP dan tidak dilakukan rujukan ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebab dokter layanan primer dapat mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas sesuai Perkonsil No 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
Penyakit tersebut antara lain tetanus, migrain, vertigo, kejang demam, insomnia, influenza, faringitis, pneumonia, tuberkulosi paru tanpa komplikasi, gastritis, demam tifoid, infeksi saluran kemih bagian bawah, kehamilan normal, malaria, dermatitis atopik, scabies, reaksi gigitan serangga, alergi makanan dan lain lain.
Harry mengatakan, meskipun demikian rujukan tetap dapat diberikan sesuai indikasi medis, jika penyakit tersebut tidak dapat diselesaikan di FKTP dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan. Indikasi medis tersebut berdasar kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/MENKES/1936/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
”Jadi 144 penyakit itu bukan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, tapi memang penanganannya harus terlebih dahulu di Pusksmas, klinik, dokter praktik dan diharapkan dapat tuntas di Faskes tingkat pertama tersebut,” kata Harry.
Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam, Ananda Pinnaera turut menekankan kembali terkait pengendalian rujukan dari FKTP ke FKRTL.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyakit yang seringkali dirujuk adalah Hipertensi dan Diabetes Melitus. Penyakit tersebut merupakan dua dari penyakit yang diarahkan untuk dapat diselesaikan di FKTP, dengan pengecualian apabila terdapat indikasi medis maka rujukan juga dapat diberikan.
“Penekanan dari tiap pimpinan faskes kepada tenaga medis yang bertugas di bagian pelayanan perlu dilakukan agar tenaga medis juga memiliki awareness dari peraturan yang berlaku dalam asuhan keperawatan yang diberikan dalam Program JKN,” kata Ananda.
Ananda juga menjelaskan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah tempat pertama pasien mendapatkan asuhan keperawatan yang mereka butuhkan.
”Rujukan dapat diberikan apabila sesuai indikasi medis dengan mengacu ke regulasi dan beberapa hal yang menjadi kriteria rujukan. Upaya awal yang dapat dilakukan dari tiap Faskes adalah mapping dari tiap penyakit yang seringkali dirujuk,” ujar Ananda.
Harapan utama dari pertemuan ini adalah kesamaan persepsi dari seluruh pihak yang berkaitan untuk berkomitmen menuntaskan 144 penyakit di FKTP sekaligus mendukung peran FKTP untuk memberikan pelayanan primer kepada masyarakat dalam program JKN.***