Cabuli Anaj Kandung dan Rekam, Polsek Sagulung Amankan Pelaku

oleh -108 Dilihat
oleh

Bstsm – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MK (45). MK diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Selasa (21/10/2025). Dimana, kejadian ini bermula saat pelapor, seorang ibu rumah tangga berinisial L (33).

Mendapat informasi dari pihak sekolah anaknya NAN (14) yang masih duduk di bangku SMP. Ketika pelapor menjemput korban, guru BK menyampaikan bahwa korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar hal tersebut, pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, pakaian korban, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. “Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Anwar.

Lebih lanjut, Iptu Anwar menambahkan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak UPTD PPA dan dilakukan visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan perkara. “Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan, terutama terhadap anak di bawah umur.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, agar segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110, demi mencegah terjadinya korban lain dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.***