BP Batam Ingatkan, Penuhi Perizinan atau Proyek Dihentikan

oleh -179 Dilihat
oleh

Batam – Penguasaha di Batam, diminta untuk mengikuti aturan dengan memenuhi perizinan sesuai ketentuan. Jika tidak, maka Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengambil tindakan tegas dengan penghentian pengerjaan proyek. Penegasan itu setelah BP Batam bertindak tegas terhadap pembangunan Hotel Maranatha.

Penegasan itu disampaikan Kepala BP Batam, yang juga Wali Kota Batam, Dr Amsakar Ahmad, Senin (10/11/2025) di Batam. Amsakar menyampaikan didampingi Wakil Kepala BP yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

“Kita minta agar perjinan dipenuhi, saat melakukan pembangunan. Jika tidak, akan ada sanksi dan bisa sampai penghentian pembangunan,” tegas Amsakar.

Diingatkan, semua pengusaha agar tertib dalam pembangunan. Sehingga, seluruh kegiatan konstruksi di wilayah Batam berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.

“Langkah tegas ini dilakukan melalui pengawasan langsung ke lapangan oleh jajaran pimpinan BP Batam untuk memastikan seluruh proyek, baik milik masyarakat maupun pelaku usaha, telah memiliki perizinan lengkap beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Pernyataan itu disampaikan, setelah sebelumnya BP Batam melakukan peninjauan pembangunan, Hotel Maranatha di Batam. BP turun ke lapangan, untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum dan penegakan aturan di bidang infrastruktur.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pembangunan di Batam, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha, telah sesuai dengan ketentuan normatif. Langkah ini juga untuk meluruskan informasi di publik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” sambung Amsakar

Pihaknya juga menegaskan bahwa, pengawasan yang dilakukan BP Batam merujuk pada sejumlah regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan turunannya tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pembangunan, khususnya bangunan gedung, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG merupakan dokumen dasar bagi setiap pembangunan. Bagi yang belum memiliki, kami imbau segera mengurus. Jika izin belum lengkap, maka pembangunan harus dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” tegasnya.

Amsakar juga menambahkan, bagi pelaku usaha yang telah memiliki PBG dapat melanjutkan aktivitas pembangunan. Namun bagi yang belum melengkapi, BP Batam akan memastikan agar proses pengurusan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian BP Batam adalah pembangunan Hotel M di Batam, yang belum mengantongi izin lengkap saat memulai kegiatan konstruksi. Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa proyek tersebut sempat dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi.

“Pada saat tim kami melakukan pemeriksaan, pihak pengembang baru memiliki gambar perencanaan atau gambar fatwa. Belum ada izin lingkungan, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), maupun PBG,” terang Mouris.

Meskipun demikian, BP Batam tidak serta-merta menutup kegiatan di lokasi. Mengingat pembangunan sudah terlanjur berjalan, BP Batam mengambil langkah pendampingan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan struktur bangunan.

“Kami meminta pihak pengembang untuk melakukan mitigasi sementara. Mereka harus memperbaiki sistem drainase, menutup struktur bangunan yang terbuka agar tidak korosi, dan memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” tambahnya.

Selama proses tersebut, BP Batam tetap memberikan bimbingan agar pihak pengembang segera menuntaskan proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Mouris menjelaskan, pengurusan izin memerlukan waktu dan tahapan tertentu, sehingga proyek dihentikan sementara bukan sebagai bentuk sanksi, melainkan upaya penertiban.

  • Sistem Digital Dorong Transparansi Perizinan

Sementara itu, Azril Apriansyah, adalah Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam menjelaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, mempercepat proses, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengurusan izin.

“Seluruh dokumen harus diunggah melalui aplikasi SIMBG. Mulai dari legalitas lahan, PKKPR, izin lingkungan, hingga gambar teknis bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat,” ujar Azril.

Setelah dokumen diunggah secara lengkap, proses selanjutnya adalah penilaian oleh Tim Penilai Ahli (TPA). Tim ini akan mengevaluasi kesesuaian rencana teknis dengan standar keselamatan dan fungsi bangunan. Bila disetujui, akan diterbitkan besaran retribusi yang harus dibayarkan pemohon. Setelah retribusi dilunasi, barulah PBG dapat diterbitkan secara resmi.

Azril menambahkan, sistem digital ini juga terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga lingkungan hidup, sehingga seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kelayakan lingkungan dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.

Langkah pengawasan yang dilakukan BP Batam sejalan dengan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan di kota industri tersebut. Dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis ekonomi nasional dan tujuan investasi internasional, kepastian hukum dalam pembangunan menjadi faktor penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat.

Amsakar menegaskan, tindakan penghentian sementara proyek yang belum berizin bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga ketertiban tata ruang dan kualitas pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Batam sejalan dengan rencana tata ruang, sesuai standar lingkungan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kepatuhan terhadap izin bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab bersama,” ujarnya.

BP Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih proaktif dalam mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Pemerintah, kata Amsakar, terus berupaya mempermudah proses dengan digitalisasi dan integrasi layanan lintas instansi.

“Kami terus memperbaiki sistem layanan agar lebih efisien dan transparan. Tapi kepatuhan harus menjadi kesadaran bersama. Dengan tata kelola yang baik, investasi di Batam akan tumbuh lebih sehat dan berdaya saing tinggi,” tutupnya.

Kebijakan tegas BP Batam ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan investasi yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Dengan pengawasan yang ketat terhadap pembangunan serta penerapan sistem digital dalam perizinan, Batam diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Upaya ini sekaligus memperkuat posisi Batam sebagai kawasan ekonomi modern yang mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola pembangunan yang profesional, pondasi penting bagi masa depan Batam sebagai motor ekonomi di kawasan barat Indonesia.***