Batam – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri, meminta agar semua pihak, mengikuti prosedur dan jadwal penukaran uang pecahan logam. Terutama untuk penukaran di KPw BI Kepri, sesuai dengan jadwal, bisa dilakukan dua kali dalam satu minggu, serta terlebih dulu memesan secara online.
Himbauan dan penegasan itu disampaikan Plh KPw BI Kepri, Husni Naparin, Jumat (13/12/2024) di kantor BI di Batam Center, Batam. Ditegaskan BI, proses penukaran uang logam, bisa dilakukan pada hari Selasa dan Kamis.
“Jadi ada jadwal yang sudah ditentukan, Selasa dan Kamis, setiap minggu-nya,” kata Husni.
Selain itu, disampaikan jika penukaran logam, dapat dilakukan melalui pemesanan di aplikasi PINTAR BI. “Sesuai aturan, penukaran uang rupiah ke kantor BI Kepri setiap hari Selasa dan Kamis. Selain itu, masyarakat baiknya melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI,” himbaunya.
Pihaknya menolak, video dan diikuti narasi yang mengesankan BI Kepri menolak seorang warga, saat hendak menukar uang logam. Ijin penukaran uang logam tidak diberikan, karena tidak sesuai jadwal yang ada di BI.
“Tidak ada penolakan masyarakat untuk menukar uang miliknya ke Kantor BI Kepri. Kita ikuti aturan dan jadwal,” tegas dia.
Sementara untuk masyarakat lain, yang ingin menukarkan uang di BI, dapat dilakukan melalui Kas Keliling BI. Atau masyarakat juga bisa menghubungi kontak center BI [email protected]. Lewat kontak itu, bisa juga diperoleh jadwal penukaran uang logam.
“Jika masyarakat mengakses informasi itu, bisa memudahkan, mengerti dan memahami prosedur penukaran uang logam sesuai instruksi yang diberikan oleh petugas BI,” katanya.***