Batam – Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pertemuan tahunan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR). Dengan meningkatnya kesadaran terhadap ancaman TPPU dan TPPT, Provinsi Kepri dapat menjadi role model dalam penerapan sistem pembayaran yang berintegritas dan aman untuk masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu poin yang diambil dalam pertemuan yang digelar di Batam, Selasa (3/12/2024). Dimana, kegiatan digelar dalam memperkuat penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) pada industri KUPVA BB dan PJP LR.
“Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR Tahun 2024 menjadi momentum penguatan sinergi dan komitmen bersama antara Bank Indonesia, PPATK, Polda Kepri, dan Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang bersih, aman, dan bertatakelola,” kata Kepala Perwakilan BI Kepri, Suryono.
Suryono menyampaikan pesan utama kepada industri KUPVA BB dan PJP LR untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi jual-beli valuta asing maupun pengiriman dana. Ditekankan pentingnya penerapan prinsip APU-PPT dengan tepat sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan fasilitasi aktivitas keuangan ilegal.
“Kami berharap agar seluruh pihak secara konsisten meningkatkan komitmen dan sinergi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan layanan sistem pembayaran bagi masyarakat Kepri,” sambungnya.
Narasumber yang dihadirkan pada Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR 2024 adalah Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim; Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen (DSPK) Bank Indonesia; Polda Kepri; dan Bea Cukai Batam.
Deputi PPATK, Fithriadi Muslim menyampaikan pentingnya, kepatuhan penerapan APU-PPT pada aktivitas KUPVA BB dan PJP LR. Selanjutnya, narasumber dari DSPK Bank Indonesia memperkuat pemahaman peserta tentang pengenalan pengguna jasa melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Dari segi penegakan hukum, Polda Kepri menjelaskan tentang tugas utama dan sinergi kepolisian di bidang sistem pembayaran, serta berbagai modus kejahatan keuangan yang dapat melibatkan penyelenggara dan mengancam masyarakat, terutama dengan pemanfaatan kecanggihan teknologi dan pihak asing.
Sementara itu, Bea Cukai Batam membekali peserta dengan pemahaman tentang ketentuan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dan uang Rupiah melalui wilayah kepabeanan. Untuk memperkuat pemahaman peserta, Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR dilengkapi dengan Edukasi Sistem Pembayaran Interaktif yang memuat informasi kebijakan BI, terkait pengawasan sistem pembayaran, alur pengurusan perizinan sistem pembayaran, pelindungan konsumen, serta roadmap digitalisasi sistem pembayaran Indonesia.
Edukasi dalam bentuk labirin interaktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan awareness industri tentang pentingnya APU PPT untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang bersih, tertib, dan bertatakelola. Kegiatan ini digelar mengambil tema “EPSILON: Empowering Payment System Integrity through Illegal Transaction Risk Mitigation”.
Dimana, pertemuan tahunan KUPVA BB dan PJP LR Tahun 2024 menjadi wujud implementasi sinergi pengawasan sistem pembayaran yang melibatkan Bank Indonesia. “Termaksud Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, serta Bea Cukai Kota Batam,” ungkap Suryono.
Dijelaskan, tema EPSILON dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko pemanfaatan KUPVA BB dan PJP LR untuk aktivitas ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tema ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan awareness berbagai pihak, serta kepatuhan pelaku usaha yang tergabung dalam ekosistem sistem pembayaran Provinsi Kepri.
“Dengan demikian, upaya pencegahan pemanfaatan KUPVA BB dan PJP LR di Provinsi Kepri sebagai fasilitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas keuangan ilegal dapat lebih efektif,” jelasnya.***