Antisipasi Keamanan Wisata Saat Libur Lebaran 2026, Wako Terbitkan Surat Edaran

oleh -30 Dilihat
oleh

Batam – Menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Wali Kota Batam mengimbau mengeluarkan surat edaran (SE). Diminta agar seluruh pelaku usaha pariwisata dan pengelola objek wisata di Kota Batam untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta kebersihan destinasi wisata.

Menindaklanjuti edaran itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata agar mematuhi dan melaksanakan instruksi yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Melalui surat edaran ini kami berharap seluruh pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata di Kota Batam dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi para pengunjung selama libur Lebaran. Kami mengimbau agar seluruh pihak mengikuti instruksi yang telah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Batam demi menjaga keselamatan dan kenyamanan wisatawan,” ujar Ardiwinata.

Ia menambahkan, momen libur Lebaran biasanya menjadi periode dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara yang datang ke Batam.

Karena itu, kesiapan seluruh pengelola destinasi wisata sangat penting untuk memastikan pengalaman wisata yang positif bagi para pengunjung.

“Batam merupakan salah satu destinasi wisata favorit di wilayah Kepulauan Riau. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pengelola objek wisata dapat menjaga standar pelayanan, keamanan, dan kebersihan sehingga wisatawan dapat menikmati liburan dengan nyaman dan aman,” tambahnya.

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh destinasi wisata di Kota Batam siap menyambut lonjakan kunjungan wisatawan selama masa libur lebaran tahun ini.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga pemerintah maupun swasta, pelaku usaha pariwisata, pengelola objek wisata, asosiasi pariwisata, camat dan lurah, hingga ketua RT/RW se-Kota Batam.

Edaran ini bertujuan mengantisipasi meningkatnya kunjungan wisatawan selama masa libur Lebaran. Dalam surat edaran tersebut, pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata diminta memastikan berbagai aspek keselamatan dan pelayanan bagi pengunjung.

Di antaranya dengan menyediakan alat keselamatan di lokasi wisata, menyiapkan petugas pengawas khususnya di kawasan wisata pantai, mengatur lalu lintas keluar masuk serta parkir pengunjung agar tertib, hingga menjaga kebersihan lingkungan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah yang memadai.

Selain itu, pengelola juga diimbau untuk mewaspadai perkembangan kondisi cuaca dengan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.

Koordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi penanganan korban jika terjadi kecelakaan di lokasi wisata, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata.***