Amsakar-Li Claudia Didorong Ubah Perwako Terkait RT/RW

oleh -21 Dilihat
oleh

Batam – Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam, mengatur terkait RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga), diminta untuk direvisi. Dinilai, Perwako itu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Termaksud terkait dengan PNS yang diperbolehkan menjadi pengurus RT dan RW.

Harapan itu disampaikan politisi yang juga mantan anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, SH, Rabu (18/3/2026) di Batam. Diharapkan, Wali kota Amsakar Ahmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, melakukan evaluasi terhadap Perda nomor 22, yang menjadi pengganti Perwako nomor 24 tahun 2017.

“Ada beberapa catatan yang perlu dilakukan perubahan terkait Perwako. Ini penting, untuk memaksimalkan fungsi perangkat RT/RW,” kata Udin.

Mantan Ketua RW di Bengkong Palapa ini menyebut, salah satu poin perubahan yang diminta direvisi, terkait dengan PNS, sebagai perangkat RT dan RW. Menurutnya, keterlibatan PNS sebagai RT dan RW, tidak efektif.

“Jika tidak mengganggu tugasnya sebagai PNS, juga akan mengganggu tanggungjawabnya sebagai RT/RW,” cetus Udin.

Disisi lain, disinggung terkait larangan perangkat RT/RW di Batam, yang dilarang dari pengurus partai. Menurutnya, tidak ada kaitan pengurus Parpol dan pengurus RT/RW, karena dari Parpol tidak ada gaji atau insentif. Sehingga dinilai tidak ada double pemasukan yang bersumber dari anggaran daerah atau anggaran negara.

“Sementara ASN merupakan pegawai yang mendapat anggaran dari APBD dan insentif sebagai Ketua RT/RW. Jadi kita minta agar pak Wako dan bu Wawako, melakukan review terhadap Perwako itu,” harapnya.

Walau tidak secara eksplisit, UU tidak melarang ASN rangkap jabatan, namun dalam Perda Kota Batam, diberikan batasan jelas. Sehingga fungsi RT dan RW bisa berjalam lebih maksimal.

“Perlu ada pembatasan, agar fungsi ASN bisa maksimal dijalankan pegawai. Disisi lain, warga bisa mengambil peran sebagai RT/RW dan menjalankan dengan maksimal,” harapnya.

Dengan demikian, netralitas ASN terjaga dan menghindari konflik kepentingan. Sehingga, ASN tidak menggunakan jabatan RT/RW untuk menyalahgunakan wewenang. Demikian honor dan insentif, tidak dua kali diterima ASN. “Dibanyak daerah di Indonesia, rangkap jabatan itu dilarang, sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.

Sementara untuk TNI, menurutnya sudah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 39, melarang TNI terlibat kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, menjadi anggota partai politik dan menduduki jabatan sipil.

“Menjadi Ketua RT/RW termasuk jabatan sipil, sehingga anggota TNI aktif tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua RT/RW,” bebernya.

Sementara untuk anggota Polri, diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Dimana, Anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, menduduki jabatan di luar kepolisian.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mengatur, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, termasuk RW dan RT, diplih dari warga masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan, antara lain tidak merangkap jabatan pemerintahan. Walau dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak melarang seorang PNS menjabat sebagai pengurus RT atau RW.