DPRD Kota Batam Lewat Bapemperda Usulkan Delapan Ranperda

oleh -33 Dilihat
oleh

Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (15/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan bahwa Ranperda inisiatif merupakan wujud nyata dari semangat kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun Batam yang lebih maju, tertib, dan berdaya saing.

“DPRD ingin memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Kota Batam melalui Anggota DPRD, M. Putra Pratama Jaya, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap sejumlah Ranperda inisiatif yang diusulkan oleh anggota dewan sebagai bagian dari fungsi legislasi untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Setelah dilakukan rapat koordinasi dan penjaringan usulan, Bapemperda DPRD Kota Batam menetapkan sebanyak 8 Ranperda inisiatif, terdiri dari 6 Ranperda luncuran tahun 2025 dan 2 usulan baru.

Berikut Daftar Usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026:

Renperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (Usulan Baru) dengan para pengusul; anggota DPRD: Siti Nurlailah, ST., MT; Tumbur Hutasoit, SH; Kamaruddin, SE., MM; Dandis Rajagukguk, ST; Dr. M. Mustofa, SH., MH; Muhammad Yunus, Sp.i; dan Asnawati Atiq, SE., MM.

Kampung Tua (Usulan Baru) dengan para pengusul; anggota DPRD: Siti Nurlailah, ST., MT; Tumbur Hutasoit, SH; Kamaruddin, SE., MM; Dandis Rajagukguk, ST; Dr. M. Mustofa, SH., MH; Muhammad Yunus, Sp.i; dan Asnawati Atiq, SE., MM.

Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (Luncuran Tahun 2025) dengan pengusul; Fraksi NasDem dan Fraksi PKS (Taufik Muntasir & Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH).

Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (Luncuran Tahun 2025) oleh Bapemperda.

Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Luncuran Tahun 2025) oleh pengusul Bapemperda.

Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat (Luncuran Tahun 2025) oleh pengusul Komisi I DPRD Kota Batam.

Ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (Luncuran Tahun 2025) dengan pengusul Komisi III DPRD Kota Batam.

Penanggulangan HIV/AIDS (Luncuran Tahun 2025) oleh pengusul Fraksi NasDem dan Fraksi PKS (Taufik Muntasir & Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras DPRD melalui Bapemperda yang telah menyiapkan dan membahas berbagai rancangan peraturan daerah dengan komprehensif.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam memastikan setiap peraturan yang lahir dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Setiap Ranperda yang disusun harus memiliki nilai manfaat dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota Batam siap berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh dalam proses harmonisasi dan pelaksanaan kebijakan daerah ke depan,” ujar Amsakar.

Ia juga menambahkan bahwa Ranperda inisiatif yang dibahas hendaknya selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta mendukung transformasi Batam sebagai kota modern, maju, dan berdaya saing global.***