Berbahaya dan Lahan Tak Sesuai Peruntukan, Agen LPG PT BPG di Daerah Perumahan di Sagulung Minta Ditertibkan

oleh -356 Dilihat
oleh

Batam – Keberdaan agen LPG 3 Kg dan gudang didaerah perumahan, menjadi sorotan, karena beresiko terhadap keselamatan penduduk. Selain itu, agen LPG di pemukiman penduduk juga dinilai tidak sesuai peruntukannya. Untuk itu, Pertamina diminta menertibkan atau memindahkan agen LPG 3kg, PT BPG di salah satu perumahan di Sagulung.

Pantauan di Perumahan Sagulung, Minggu (5/10/2025), agen LPG 3kg dari PT BPG, beroperasi di pemukiman warga. Mereka menggunakan rumah hook di perumahan itu sebagai gudang LPG.

Pada dinding atas gudang itu tertulis nama perusahaan yang menjadi agen LPG. Sementara didinding luar rumah hook, depan gudang itu, tertulis keterangan keberadaan agen itu.

“Disperindag harus tegas dalam menertibkan agen yang menyediakan gudang di perumahan. Minta agar ini ditertibkan,” ujar seorang warga bernama Indra, yang melintas di perumahan itu.

Disebutkan, keberadaan gudang di perumahan, menjadi ancaman bagi keselamatan warga. Untuk itu, diminta agar pemilik perusahaan yang menjadi agen, agar memindahkan ke lokasi sesuai ketentuan.

“Kan ada aturan yang jelas. Pertamina juga harus tegas untuk mengeluarkan ijin. Minta ditinjau lokasi gudang sebelum berikan ijin,” harapnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri terkait gudang agen LPG di area permukiman umumnya diatur oleh Kementerian ESDM dan Ditjen Migas, serta PP 5 Tahun 2021 terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Ventilasi yang memadai, jarak aman dari bangunan lain, lantai yang tidak mudah memercik api, ketersediaan alat pemadam, serta pemasangan tanda larangan merokok.

Dikutip dari website Kementerian ESDM RI, persyaratan penyimpanan tabung LPG ditempat terbuka, jarak minimum dengan bangunan umum atau lokasi yang memungkinkan terjadinya sumber api. Untuk total LPG yang disimpan lebih kecil sama dengan dengan 300 kg, jarak dengan stasiun pengisian bahan bakar minimal 3 meter.

Untuk total LPG antara 301 kg -3.000 kg, jarak dengan bangunan penting atau beberapa bangunan dan fasilitas umum serta fasum minimal 3 meter. Sedangkan untuk total LPG yang disimpan antara 3.001 kg 4.540 kg, minimum jarak dengan bangunan penting, fasum dan stasiun pengisian bahan bakar 6,1 meter.

Sementara untuk total LPG di atas 4.540 kg, minimum jarak dengan bangunan penting, fasum dan stasiun pengisian bahan bakar harus 7,6 meter. Lantai tempat penyimpanan terbuat dari bahan yang tidak mudah menimbulkan percikan api/bunga api.

Tidak terdapat tanaman/rumput-rumput kering yang mudah terbakar dengan jarak minimum 3 meter dari tempat penyimpanan tabung LPG. Harus dipasang pagar di sekitar tempat penyimpanan. Di kawasan tempat penyimpanan, dipasang pagar dengan tinggi minimal 2,25 meter.

Akses jalan utama menuju tempat penyimpanan tidak berada satu jalur dengan pintu darurat. Tempat penyimpanan harus terlindung dari hujan dan panas langsung matahari, dengan memasang atap atau shelter.

Jika terdapat saluran/selokan, alur saluran/selokan di sekitar tempat penyimpanan tidak mengarah ke sumber nyala api atau ke pemukiman penduduk atau bangunan umum. Di sekitar lokasi penyimpanan tabung harus dipasang tanda larangan merokok dan tanda keselamatan lain yang diperlukan.

Hanya orang yang berkepentingan yang boleh masuk ke tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan hanya khusus untyk menyimpan tabung LPG. Cukup tersedia alat-alat pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan keselamatan.***