Polresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu 4 Kg dan Ekstasi 900 Butir

oleh -74 Dilihat
oleh

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis Sabu, seberat 4.054,3 Gram. Kemudian ekstasi sebanyak 900 Butir. Apresiasi diberikan kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda beserta jajaran atas pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir.

Pengungkapan disampaikan Heribertus didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, Ketua MUI Kota Batam dan NU Kota Batam, di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (16/07/2024)

Dibeberkan, pengungkapan Narkotika terjadi di Pintu Keluar Kepri Mall Kelurahan Sukajadi Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RM (23 tahun. Diamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat. Didalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, berat netto 4.054,3 Gram.

Kemudian, 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Warna Kuning Berbentuk Kerang, 1 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Muda, 20 Lembar Uang Pecahan RP 100.000,- Total RP 2.000.000, kemudian 20 Lembar Uang Pecahan RP 50.000,- dengan total RP 1.000.000.

Dari pengakuan tersangka RM diketahui barang tersebut diperintahkan oleh sdr. J, ia menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka RM dan dijanjikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000,- dan upah sebesar Rp 10.000.000,- untuk 1 kilogram sabu.

“Sehingga apabila berhasil membawa narkotika tersebut tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp. 40.000.000,- Dugaan sementara Narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan di edarkan di Kota Batam,” jelasnya.

J memberikan 1 unit handphone kepada tersangka RM agar dapat komunikasi dengan Bos. Terjadinya komunikasi tersangka RM dengan Bos. Kemudian Bos menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di Parkiran Kepri Mal, Kelurahan Sukajadi, Batam Kota, Batam.

Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 4.054,3 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 Jiwa manusia. Dan Narkotika Jenis Ekstasi Dengan Jumlah 900 Butir di Asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 Jiwa Manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas pengungkapan ini. Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti.

“Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Dan Paling Lama 20 Atau Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.***