Batam – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk meningkatkan ketahanan permodalan dengan melakukan konsolidasi, sehingga menjadi lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, semakin kompetitif di era digital dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya dalam sambutannya pada “Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau” yang dihadiri PSP BPR/BPRS se-Kepulauan Riau di Batam, Kamis (14/11/2024).
“Dinamika perubahan ekonomi yang terjadi baik secara global maupun regional membawa tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan, tidak terkecuali BPR/S,” katanya.
Disebut, semakin besar tingkat permodalan BPR/S, maka kemampuan untuk menyerap risiko semakin tinggi. Selain itu, tingkat permodalan yang tinggi memungkinkan bank beroperasi secara efisien dan memiliki ruang investasi.
“Sehingga mampu memberikan layanan dan produk yang memadai kepada nasabah di era digital saat ini,” ungkap Sinar.
Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.
Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.
Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027.
Kegiatan Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali tersebut merupakan sarana sharing dan diskusi dengan para PSP, sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan permodalan, tata kelola dan kinerja BPR/S, sehingga dapat menjadikan industri BPR/S lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
OJK meminta pemegang saham BPR/S memberikan dukungan terhadap proses konsolidasi dan tidak perlu mengkhawatirkan tahapan perizinan yang harus dilalui dalam rangka konsolidasi termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi.***