Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin Rapat Koordinasi membahas pengelolaan jasa tenaga pembersihan drainase serta pemakaman yang berada di bawah Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam.
Tujuan dari rapat ini adalah memastikan pengaturan tenaga di Dinas terkait berjalan efektif, terutama dalam penyelarasan anggaran dan regulasi. Di tahun 2025, Dinas Perakimtan Kota Batam sudah mengalokasikan anggaran untuk tenaga pemeliharaan taman. Anggaran ini mencakup gaji sebesar, tunjangan hari besar, iuran BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, dan iuran JKN. Saat ini terdapat 138 tenaga yang bertugas menangani pemeliharaan taman di luar area pemakaman.
Selain itu, pada sektor Tempat Pemakaman Umum (TPU), anggaran juga disiapkan untuk tahun 2025. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk biaya gali dan tutup lubang dengan asumsi kebutuhan jasa pemakaman.
Jefridin menekankan pentingnya agar layanan pemakaman yang merupakan aset pemerintah dapat diberikan secara gratis.
“Jangan sampai hal ini menjadi persoalan atau terjadi tumpang tindih dengan yayasan dalam implementasinya,” ujar Jefridin.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Bina Marga serta Sumber Daya Air juga turut terlibat dalam pembahasan terkait tugas tenaga. Di DLH, terdapat 92 petugas yang bertugas sebagai tenaga pembersih drainase, parit, dan selokan. Sementara di Dinas Bina Marga, terdapat 42 orang dengan tugas serupa. Jefridin mengusulkan agar ke depannya dapat dilakukan kombinasi tenaga kerja antara kedua dinas, guna menghindari adanya tumpang tindih.
“Seluruh kebijakan harus selaras dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdul Malik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie, Kepala Dinas Perakimtan Eryudhi Apriadi dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Wan Taufik.***