DPRD Batam Bentuk Pansus Amankan Aset 12,8 T dan Benahi Pajak Hingga Retribusi

oleh -151 Dilihat
oleh

Batam — Tiga ranperda yang didorong Pemerintah Kota Batam menyentuh kepentingan penting kota: kepastian hak warga Kampung Tua, pengamanan aset daerah senilai Rp12,8 triliun, serta penguatan pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, ketiga regulasi tersebut harus menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar menambah aturan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Amsakar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (24/8/2026). Paripurna tersebut membahas tanggapan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penataan Kampung Tua, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari tiga ranperda itu, penataan Kampung Tua menjadi salah satu yang paling dekat dengan kepentingan warga.

Amsakar menegaskan, regulasi ini harus memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi warga yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua. Untuk itu, pemerintah akan memperjelas kriteria, status, batas dan penetapan kawasan, termasuk pendataan masyarakat serta mekanisme penataannya.

Kejelasan batas menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kepastian hak dan upaya mencegah konflik pertanahan.

Batas kawasan nantinya mengacu pada data historis, kondisi eksisting, hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Data tersebut kemudian diverifikasi bersama masyarakat.

“Prinsip yang akan dikedepankan adalah satu data, satu peta, dan satu acuan batas,” kata Amsakar.

Penyusunan data juga akan melibatkan Pemko Batam, BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, tokoh masyarakat serta perwakilan warga Kampung Tua.

Jika muncul persoalan, pemerintah akan menjadi fasilitator melalui inventarisasi data, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, mediasi hingga penyelesaian sengketa sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, Amsakar menegaskan penataan Kampung Tua tak hanya soal tanah, tetapi juga peningkatan permukiman, infrastruktur, fasilitas umum, serta pengembangan UMKM, budaya dan kampung wisata untuk membuka peluang ekonomi bagi warga.

Penataan itu diharapkan tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjaga sejarah dan budaya Kampung Tua sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga.

Jika Kampung Tua menyangkut kepastian hak warga, agenda berikutnya menyasar aset pemerintah yang nilainya mencapai Rp12,8 triliun.

Berdasarkan laporan BMD hasil audit BPK 2025, aset tetap Pemko Batam tercatat 2.677.354 unit/register senilai Rp11,99 triliun. Sementara aset lainnya mencapai 1.423.874 unit/register senilai Rp881,97 miliar.

Khusus aset tanah, hingga semester I 2026 terdapat 2.017 bidang. Sebanyak 545 bidang telah bersertifikat, 1.185 bidang didukung dokumen PL, dan 76 bidang didukung dokumen hibah.

Besarnya aset tersebut membuat penertiban data, kepastian legalitas, pengamanan dan pemanfaatan menjadi pekerjaan penting Pemko Batam.

Amsakar mendorong pemutakhiran data dilakukan secara berkala, sekaligus memperkuat sistem informasi pengelolaan BMD. Aset yang belum dimanfaatkan optimal juga akan dipetakan dan dievaluasi agar memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintahan dan masyarakat.

Koordinasi serta rekonsiliasi data dengan BP Batam dan pihak terkait turut diperkuat untuk mencegah perbedaan data maupun persoalan aset di kemudian hari.

Setelah menyentuh hak warga dan pengamanan aset, Amsakar juga menyoroti sisi lain yang tak kalah penting, yakni pendapatan daerah.

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi tetap menjaga kemampuan masyarakat dan dunia usaha.

Amsakar menegaskan, optimalisasi PAD tidak selalu berarti menaikkan tarif. Pemerintah juga memperluas basis data, memperbarui data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan, mencegah kebocoran, serta memperkuat digitalisasi pelayanan.

Penyesuaian tarif retribusi juga harus mempertimbangkan penggunaan jasa, biaya layanan, manfaat yang diterima dan kemampuan masyarakat.

Di sisi pelayanan, pembayaran pajak dan retribusi akan terus didorong secara digital agar lebih mudah, transparan dan dapat diawasi.

Pengawasan penerimaan juga diperkuat melalui sistem terintegrasi, pelaporan dan evaluasi berkala serta pemanfaatan teknologi.

Bagi Amsakar, peningkatan pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan dan iklim investasi.

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam pada prinsipnya menyetujui tiga ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar memastikan seluruh catatan dan masukan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan substansi dalam pembahasan bersama.

“Ketiga ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel,” ujar Amsakar.***