Tanjungpinang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), menegaskan sikap. Berkomitmen melindungi masyarakat Kepri dari praktik keuangan ilegal dan berbahaya. Mendorong masyarakat menggunakan layanan keuangan yang resmi dan terdaftar.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, pada rapat koordinasi Satgas PASTI Kepri, di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis. Dimana, Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi yang terdiri dari OJK, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Bank Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian ada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Secara umum, strategi dan tugas Satgas PASTI meliputi bidang Pencegahan dan bidang Penanganan. Di bidang Pencegahan, Satgas PASTI telah melakukan edukasi kepada Masyarakat melalui berbagai kanal,” katanya.
Disampaikan, di bidang Penanganan, Satgas PASTI telah melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan entitas keuangan ilegal, memblokir rekening bank pelaku dan memblokir nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ungkap Sinar.
Sinar mengimbau masyarakat Kepulauan Riau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam, seperti kontak dan foto yang tersimpan dalam gadget peminjam.
- Waspada Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal
Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.
Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:
Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat diinformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Masyarakat Kepulauan Riau yang memiliki informasi mengenai penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau tidak memiliki izin dan menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak logis, diminta untuk segera melaporkan ke [email protected] atau call center OJK melalui nomor telepon 157 dan WA (081157157157).***