BATAM – Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau beberapa proyek strategis yang memiliki anggaran besar di Kota Batam. Kunjungan pertamanya ke Shelter Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam di Sekupang didampingi Sekda Kota Batam Firmansyah dan Plt Inspektur Daerah Kota Batam Yusfa Hendri.
Kasatgas Korsupgah Wilayah I, Uding Juharudin, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Ia mengatakan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek strategis, khususnya dalam aspek pengadaan.

Diakuinya bangunan Shelter yang dikunjungi masuk dalam kategori proyek strategis karena memiliki nilai anggaran besar serta berperan dalam mendukung visi kepala daerah.
“Proyek strategis harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, tuntas, dan berfungsi secara optimal agar memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, KPK tidak mungkin mengunjungi seluruh proyek yang ada. Namun, kunjungan ini diharapkan menjadi pemicu (trigger) bagi proyek lainnya agar dikelola dengan baik dan sesuai aturan.
Dalam pengawasan tersebut, KPK menyoroti aspek pengadaan yang dinilai masih rawan terhadap praktik korupsi. Uding menyebutkan bahwa kasus korupsi di daerah umumnya berkutat pada tiga hal utama, yakni pengadaan, jual beli jabatan, dan perizinan.
“Oleh karena itu, kami fokus mengawal pengadaan agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan seperti di daerah lain,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, perencana, pelaksana, hingga pengawas proyek, untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
Saat kunjungan dilakukan, bangunan tersebut sudah berdiri dan mulai difungsikan, meskipun sebelumnya sempat belum optimal pemanfaatannya. KPK memastikan bahwa bangunan kini telah berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain pembangunan fisik, Uding juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan. Ia menegaskan bahwa bangunan yang sudah baik harus dijaga kebersihan dan kelayakannya melalui dukungan anggaran serta petugas yang memadai.
“Jangan sampai di awal saja bagus, tetapi kemudian tidak terawat sehingga fungsinya menurun dan berdampak pada pelayanan masyarakat,” katanya.
Terkait kesesuaian pembangunan, KPK menilai berdasarkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dari hasil pemeriksaan dokumen, proyek tersebut dinilai telah sesuai dengan rencana.
Meski demikian, Uding menyebutkan bahwa audit lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan dilakukan. Jika dalam audit ditemukan ketidaksesuaian, maka akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat dari dokumen bahwa semua tahapan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai. Namun nanti BPK juga akan melakukan audit lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim KPK meninjau sejumlah proyek, di antaranya revitalisasi dan rehabilitasi gedung shelter oleh Dinas Sosial di Sekupang, peninjauan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Central Park Residence di Tanjung Uncang, serta penguatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat oleh Dinas Kesehatan di Baloi Permai.
Selain itu, KPK juga melihat langsung pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tingkat SMP yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan.
Uding menjelaskan, proyek-proyek tersebut masuk kategori strategis karena memiliki nilai anggaran signifikan serta berperan dalam mendukung pelayanan publik.
Ia menekankan, pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor yang rawan terjadi tindak pidana korupsi di daerah.
“Permasalahan korupsi di daerah umumnya berkisar pada tiga hal, yaitu pengadaan, jual beli jabatan, dan perizinan. Karena itu, kami fokus mengawal proses pengadaan agar berjalan sesuai aturan,” katanya.
Menurut dia, kehadiran KPK di lapangan diharapkan dapat menjadi pemicu bagi seluruh pihak, mulai dari perencana, pelaksana, hingga pengawas proyek, untuk bekerja secara profesional dan transparan. ***










