Batam – Industri pertambangan pasir kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menghadapi tekanan berat akibat anjloknya harga pasar dan meningkatnya beban fiskal. Kondisi tersebut mendorong pelaku usaha meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) yang dinilai tidak lagi sejalan dengan realitas pasar.
Direktur PT Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari, secara terbuka meminta dukungan Komisi III DPRD Kepri agar HPM Pasir Kuarsa yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025 dapat dievaluasi kembali.

Permintaan itu disampaikan Ady dalam Rapat Koordinasi Mekanisme Kewenangan Perizinan dan Produksi Tambang Pasir Kuarsa yang digelar bersama Komisi III DPRD Kepri di Graha Kepri, Batam, Rabu (14/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, dan turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, M. Darwin.
Forum ini menjadi ruang strategis untuk membedah persoalan struktural yang tengah membelit industri tambang daerah, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan melemahnya permintaan komoditas.
Dalam paparannya, Ady mengungkapkan bahwa kinerja PT MMI sepanjang tahun 2025 mengalami tekanan signifikan. Harga jual pasir kuarsa di pasar global dan domestik tercatat mengalami penurunan tajam, bahkan mencapai lebih dari 50 persen dibandingkan harga wajar pada tiga hingga empat tahun sebelumnya.
“Kondisi ini berdampak langsung terhadap kemampuan produksi dan penjualan perseroan. Di sisi lain, beban fiskal juga meningkat seiring kenaikan pajak daerah dan opsen dari 10 persen menjadi 14 persen,” ujar Ady di hadapan anggota dewan.
Tekanan tersebut tercermin jelas pada realisasi produksi perusahaan. Berdasarkan rencana kerja tahun 2025, PT MMI menargetkan produksi sebesar 2.586.320 ton pasir kuarsa. Namun hingga akhir tahun, realisasi produksi yang mampu dicapai hanya 106.652 ton, atau sekitar 4,1 persen dari target awal.
“Deviasi yang sangat besar ini mencerminkan rendahnya aktivitas produksi dan penjualan aktual sepanjang tahun berjalan, seiring melemahnya permintaan dan tekanan harga di pasar,” jelasnya.
Ady menegaskan bahwa rendahnya realisasi produksi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban fiskal. Menurutnya, selisih antara rencana dan realisasi penerimaan daerah murni disebabkan oleh tidak tercapainya asumsi produksi yang menjadi dasar perhitungan target penerimaan tahun 2025.
“Dengan kata lain, kendala yang kami hadapi bersifat struktural dan pasar, bukan persoalan administrasi atau kepatuhan perusahaan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ady berharap Komisi III DPRD Kepri yang membidangi sektor pertambangan dapat menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk mendorong peninjauan ulang HPM Pasir Kuarsa.
Ia menilai, kebijakan harga patokan yang terlalu tinggi justru berpotensi menekan daya saing industri daerah dan menghambat pemulihan produksi.
Meski berada dalam kondisi sulit, Ady menekankan bahwa PT MMI tetap menunjukkan komitmen terhadap kontribusi fiskal. Dari aktivitas penjualan yang berhasil direalisasikan, perusahaan mencatatkan setoran kepada negara dan daerah sebesar Rp2.678.654.620.
Kontribusi tersebut berasal dari Pajak Daerah, Pajak Opsen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Barang, PNBP Jasa Angkutan Laut, serta Pajak Penghasilan (PPh) ekspor.
“Nilai tersebut belum termasuk pajak dan penerimaan non-pajak lain yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan,” ungkap Ady.
Sebelumnya, Ady yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) telah menemui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk melaporkan secara langsung perkembangan dan tantangan industri pasir kuarsa di Kepri.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur memberikan respons yang baik dan mau mendengarkan keluhan pengusaha. Ini pertanda positif bagi keberlanjutan investasi di Kepri,” ujarnya.
Ady pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang dinilainya konsisten menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi.
Menurutnya, Gubernur Kepri bersama Dinas ESDM terus membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha, sekaligus mendorong proses perizinan yang lebih efektif dan kebijakan yang mendukung daya saing daerah.
Langkah-langkah tersebut dinilai krusial untuk memulihkan iklim investasi serta mengembalikan posisi industri pasir kuarsa sebagai salah satu penopang ekonomi daerah Kepri.
Sebagimana diketahui, dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025, HPM Pasir Kuarsa ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna.
Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan provinsi lain, seperti Bangka Belitung yang menetapkan HPM lebih rendah Rp50 ribu per ton, Kalimantan Barat Rp70 ribu per ton, dan Kalimantan Tengah Rp113 ribu per ton.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik temu antara regulator dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan penerimaan daerah.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur sudah mendengar dan merespons dengan baik keluhan teman-teman pengusaha pasir kuarsa. Semoga ada solusi yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Ady.***









