Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemko Batam Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2025

oleh -79 Dilihat
oleh

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali meraih pengakuan atas komitmennya dalam keterbukaan informasi publik. Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025), Pemko Batam ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.

Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Sekretariat Daerah Kota Batam, yang hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Dalam kesempatan itu, Asdum turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Penetapan sebagai Badan Publik Informatif diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Kepri terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemko Batam dinilai memenuhi standar layanan informasi, transparansi program dan anggaran, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan akses publik.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik yang mampu menerapkan tata kelola informasi secara terbuka, akuntabel, dan responsif.

“Atas capaian ini, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah menjaga konsistensi pelayanan informasi publik. Predikat informatif bukan hanya penghargaan, tetapi komitmen berkelanjutan Pemko Batam dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan mudah diakses masyarakat,” ujar Asdum Setdako Batam.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menambahkan bahwa penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi Pemko Batam untuk terus meningkatkan standar pelayanan informasi. Penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD, kecamatan, dan kelurahan akan terus dilakukan agar pelayanan informasi publik semakin optimal.

“Dengan diraihnya predikat Badan Publik Informatif ini, Pemko Batam menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang konsisten mengimplementasikan prinsip keterbukaan dan transparansi, demi meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya.***