Batam – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Electrical Energy, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota Komisi, di antaranya Dr. Muhammad Mustofa SH MF, Muhammad Fadhli SE, Tumbur Hutasoit SH, Jimmi Siburian SH, dan Jimmi Simatupang ST.
Namun upaya para wakil rakyat untuk masuk ke lokasi perusahaan, Jumat (28/11/2025), tidak membuahkan hasil. Rombongan Komisi I dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan yang menutup pagar utama. Upaya komunikasi yang dilakukan juga tidak berhasil, karena pihak manajemen menolak menerima kunjungan tersebut.

Anwar Anas menyampaikan kekecewaannya atas tindakan manajemen perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Menurutnya, sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Yang namanya sidak tidak perlu kita memberi tahu. Namanya kan inspeksi mendadak,” tegasnya.
Anwar Anas menambahkan, sikap tertutup pihak perusahaan justru memperkuat dugaan adanya praktik TKA ilegal di PT Jaya Electrical Energy. Ia menegaskan pihaknya akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirkan instansi terkait guna memperjelas persoalan tersebut.
“Kami akan segera memanggil manajemen untuk RDPU, dan menghadirkan instansi terkait,” ujarnya.
- Komisi IV Bahas Perselisihan Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan ketenagakerjaan pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Rapat Komisi IV. Kedua RDPU tersebut dilaksanakan pada waktu berbeda, masing-masing menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
RDPU sesi pagi membahas perselisihan antara Ibu Suminah, mantan pekerja PT Utama Mas Propertindo, yang menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat dalam mediasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Batam. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Komisi Drs Haji Surya Makmur Nasution, M.Hum, serta Sekretaris Komisi Hj Asnawati Atiq, SE, MM. Hadir pula anggota Komisi IV: Tapis Dabal Siahaan, Banyu Ari Nopianto, dan Haji Hery Herlangga, SE, M.Ak. Selain kedua pihak yang berselisih, hadir juga Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam dan perwakilan BPJS.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta pemaparan lengkap dari pihak pengawas ketenagakerjaan terkait proses mediasi tahap pertama, serta penjelasan dari BPJS mengenai aspek jaminan sosial ketenagakerjaan yang relevan.
Setelah mendengarkan penjelasan seluruh pihak, Komisi IV menegaskan agar manajemen perusahaan menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat bersama pengawas ketenagakerjaan. Jika perusahaan keberatan, pilihan lainnya adalah menunggu putusan banding dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami sarankan ikut ketentuan yang sudah disepakati bersama. Nilainya tidak seberapa dan bapak lihat baik-baik wajah Ibu Suminah ini, beliau sudah tua. Saya kira perlu mata dan hati kita melihat beliau ini,” tegas Dandis.
Wakil Ketua Komisi, Surya Makmur Nasution, juga mengingatkan bahwa putusan banding dari kementerian berpotensi menetapkan nilai pesangon yang lebih besar.
Rapat ditutup setelah pihak PT Utama Mas Propertindo meminta waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah mengikuti kesepakatan awal atau menunggu putusan banding.
“Kami juga harus melaporkan hal ini ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar perwakilan manajemen dari Kantor Hukum MHNP.
- PHK Sepihak PT Tranklin Mandiri Indonesia
Sebelumnya, RDPU DPRD Batam melalui Komisi IV, membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Rudi Gunawan oleh PT Tranklin Mandiri Indonesia. Dalam rapat ini hadir Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepri, perwakilan Manajemen Rumah Sakit Awal Bros Gajah Mada, serta manajemen PT Tranklin Mandiri Indonesia.
Rapat kembali dipimpin Dandis Rajagukguk dan dihadiri anggota Komisi IV Warya Burhanudin dan Hery Herlangga. Selain meminta pemaparan duduk persoalan dari seluruh pihak, Komisi IV juga meminta penjelasan Disnaker terkait langkah-langkah penyelesaian yang telah ditempuh.
Dalam kesempatan tersebut, Dandis kembali menegaskan pentingnya mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dalam proses mediasi oleh pengawas ketenagakerjaan. “Jika dalam mediasi semua pihak sudah menyepakati, sebaiknya masing-masing melaksanakan kewajiban agar persoalan tidak melebar, termasuk sampai ke DPRD. Bagi perusahaan, hal ini tentu bisa menurunkan kredibilitas,” ujar Dandis.
Rapat ditutup dengan harapan agar para pihak dapat segera menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan dan hasil mediasi, sehingga tidak berlarut-larut serta tidak merugikan salah satu pihak.
- Perselisihan Gaji Pekerja PT VRS Mechanical Engineering
Komisi IV DPRD Kota Batam juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan gaji antara pekerja dan manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, Rabu (12/11/2025).
Hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, manajemen PT Usda Seroja Shipyard & Shipping, manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, serta perwakilan mantan pekerja Dedi Saputra dan kawan-kawan.
Suasana rapat sempat memanas ketika para pekerja menyoraki penjelasan pihak manajemen terkait pembayaran gaji yang belum diterima. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk berusaha menenangkan suasana dan menggali keterangan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai permasalahan yang terjadi.
Dandis juga menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut di Disnaker Kota Batam, termasuk langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial itu. Ia menegaskan bahwa Komisi IV berkomitmen menengahi permasalahan ini agar seluruh pihak—baik perusahaan maupun pekerja—dapat menerima hasilnya secara adil.
“Komisi IV berupaya memfasilitasi dan menjembatani agar penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah. Kami berharap semua pihak menghormati proses ini,” ujar Dandis.
Namun, hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara pihak manajemen dan mantan pekerja. Komisi IV pun menyampaikan akan melanjutkan upaya mediasi, termasuk dengan menjadwalkan pertemuan lanjutan dan kunjungan langsung ke perusahaan untuk melihat kondisi di lapangan serta memastikan penyelesaian berjalan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.***










