Realisasi Retribusi Ijin Tertentu Hanya 25 Persen, Pemprov Diminta Serius Koordinasi ke Pusat

oleh -
oleh

Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta untuk serius berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Desakan muncul, setelah dari rapat koordinasi DPRD Kepri dan Pemprov Kepri, terungkap jika retribusi perijinan tertentu, turun jauh atau drop, dengan hanya terealisasi 1,8 miliar atau sekitar 25 persen.

Sebagaimana diungkapkan anggota DPRD Provinsi Kepri, Dr Sahat Sianturi, Selasa (4/4/2023), penerimaan dari beberapa sektor mengalami penurunan. Bahkan, penerimaan retribusi dari IMTA untuk Pemprov Kepri, kosong.

“Minta kepada kepala daerah supaya bisa meningkatkan peneriman, jangan sampai kosong seperti IMTA,” kata Sahat.

Dinilai, dengan penerimaan IMTA yang masih kosong, bukti kurang keseriusan koordinasi Pemprov Kepri dengan Pemerintah pusat untuk evaluasi Perda Retribusi tahun 2022.

“Sekarang, retribusi perizinan tertentu, dari Rp 7,034,477,000, turun dan realisasi hanya Rp. 1, 801,519,350, atau hanya 25 persen” beber Sahat.

Sebagaimana disampaikan Sahat, retribusi pajak tertentu, sekitar 7,034 miliar itu, atau kurang Rp5.232.957.650. Dimana, angka penerimaan retribusi perijinan tertentu itu diperoleh dari beberapa poin.

Retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), ditargetkan 5.654.775.000, dan realisasinya 0. Sementara untuk ijin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum ditargetkan Rp379.702.000 dan realisasi Rp477.550.000 atau 125,77 persen. Retribusi ijin usaha perikanan, target Rp1 miliar, terealisasi Rp1.323.969.350

Perubahan Perda yang mengatur Retribusi Daerah, sebelumnya sudah dilakukan, April 2022 lalu. Saat itu, Pansus perubahan Ranperda dipimpin Dr Sahat Sianturi. Sehingga, Pemprov Kepri berhak mendapat retribusi RPTKA yang bersumber dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA).

Tanpa Ranperda yang disahkan saat itu, maka retribusi RPTKA tetap masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dimana, dalam perda tersebut diatur bahwa pemberi kerja wajib membayarkan retribusi kepada pemerintah daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat itu mengungkapkan, draf pengesahan perda ini segera dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi. Sebelum disahkan, Ansar meminta agar Perda Retribusi direvisi. Pihaknya mengusulkan ke DPRD agar dapat merevisi Perda Nomor I Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, khsususnya terkait izin menggunakan tenaga kerja asing di daerah setempat.

Menurut Ansar, apabila perda tersebut tidak segera direvisi, maka retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing di Kepri akan masuk ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dijelaskannya, jika perda ini sudah disahkan, retrebusinya masuk ke kas daerah.

Pada saat itu, Ansar mendorong DPRD Kepri supaya segera membahas sekaligus mengesahkan revisi perda tersebut agar sektor pendapatan daerah makin bertambah. Permintaan itu disampaikan, karena selama ini, pendapatan daerah Pemprov Kepri hanya mengandalkan lima sektor, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak BBM Kendaraan, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Peluang Pemprov mendapat dana itu melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Sesuai dengan Perpres No 20 Tahun 2018 itu masuk dalam sistim online. Dalam hal perizinan dibawah kendali Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri yang ditunjuk sebagai validator dan penerima notifikasi untuk validasi.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.