11.2 C
New York
Rabu, September 27, 2023
spot_imgspot_img

Polda Kepri Bakar Ganja Disaksikan Tersangka

 

Batam – Sebanyak 1.121,5 gram Narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, PS Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Kamis (22/7/2021).

“Berdasarkan dari dua laporan Polisi serta berita acara pemeriksaan Labfor, aka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini,” kata PSKasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti.



Disampaikan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering. Disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram, disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ujar Nanang.

Sementara para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.***



Related Articles

Stay Connected

142FansSuka
54PengikutMengikuti
28PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles