Pemko Mulai Terapkan Aplikasi SRIKANDI untuk Smart City

oleh -0 Dilihat
oleh

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kini mulai menerapkan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, aplikasi tersebut bersifat government to government (G2G), sehingga dapat dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.

Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi dari empat instansi yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Sebagai Pembuat Regulasi Dan Koordinasi; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sebagai Penyusunan Proses Bisnis Dan Data/Informasi Pengelolaan Arsip Dinamis;Kementerian Komunikasi Dan Informatika Sebagai Pengembangan Aplikasi dan Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; Badan Siber Dan Sandi Negara Sebagai Pengamanan Aplikasi Dan Sertifikasi Elektronik.

Hal tersebut disampaikan Jefridin saat Launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal (Laki) di lingkungan Pemko Batam Tahun Anggaran 2022. Peresmian penggunaan itu, dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Swisbell Hotel, Senin (28/11/2022).

Baca Juga :  SPAM BP Batam Tutup Pintu Air dan Patroli Waduk Duriangkang

“Hadirnya aplikasi ini menjadi lompatan besar bagi Pemko Batam dalam mewujudkan e-government sebagai kota cerdas berbasis teknologi,” kata Jefridin.

Pada kesempatan itu, Jefridin sudah memperintakan semua OPD, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas untuk untuk menggunakan aplikasi Srikandi mulai tanggal 01 Januari 2023 sudah digunakan dalam pengarsipan.

“Mari kita sukseskan aplikasi Srikandi ini, dengan komitmen dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan dan semoga ini dapat bernilai bagi kepentingan masyarakat, terwujudnya pemerintahan berbasis elektronik yang efektif dan efisien,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Jefridin menjelaskan laporan audit kearsipan internal yang selanjutnya disingkat LAKI adalah laporan yang disusun oleh pimpinan pencipta arsip, berdasarkan hasil audit sistem kearsipan internal dan atau laporan hasil audit pengelolaan arsip aktif yang dilaksanakan di lingkungan OPD. Untuk laporan hasil pengawasan kearsipan disusun berdasarkan peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.

Baca Juga :  Ditpam BP Batam Beri Atensi Serius Pengamanan Daerah Tangkapan Air

Pengawasan kearsipan tahun 2022 dilaksanakan terhadap 76 unit kearsipan dan unit pengolah di lingkungan Pemko Batam. Tim pengawasan kearsipan internal melakukan audit kearsipan internal tahun 2022 terhadap pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan pada unit pengolah dan unit kearsipan.

“Hasil pengawasan kearsipan tahun 2022, saya mengharapkan mampu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan atas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemko Batam,” jelasnya.

Hal tersebut menjadi tolak ukur bagi setiap pihak terkait untuk berbenah diri, sehingga dapat memperbaiki penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku.

Baca Juga :  Rudi Apresiasi Peran Orang Ocu Bangun Batam

“Jadi saya tegaskan, kepada seluruh OPD dapat bersungguh-sungguh dan konsisten untuk memajukan kearsipan di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, diserahkan penghargaan Unit Pengelolaan Terbaik Kota Batam Tahun 2022. Untuk OPD, peringkat 1 diraih Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam. Untuk peringkat 2 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Disperkimta) Kota Batam dan untuk peringkat 3 Sekretariat DPRD Kota Batam .

Sedangkan untuk kategori Unit Kearsipan Terbaik, peringkat 1 diraih Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam, peringkat 2 diraih Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan, Pembangunan Daerah Kota Batam, dan peringkat 3 diraih Sekretaris Daerah Kota Batam.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.