Pemilu Ditunda, Humas PN Jakpus Sebut Bukan Menunda Tapi Belum Bisa Digelar

oleh -0 Dilihat
oleh

Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan belum bisa digelar Pemilu 2024, disebut bukan menunda. Dimana dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim.

“Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, “menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024″. Ya itu amar putusannya itu,” kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023), seperti dikutip dari KOMPAS.com.

Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.

“Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.

Baca Juga :  Viking Bintan Island Siap Menangkan Muhammad Rudi di Pilgub Kepri 2024

“Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apalagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat ini hanya menjelaskan bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan itu terkait tahapan verifikasi pemilu.

“Jadi saya sebagai itu tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi kepada majelisnya,” kata Zulkifli.

“Jadi intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi barang kali setelah tidak terverifikasinya Partai Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu, itu lah latarbelakangnya dia mengajukan gugatan,” jelasnya

Pernyataan Humas PN Jaksel itu berangkat atas putusan yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU menunda pemilu.

Baca Juga :  Di Rakerda, Soerya Ingatkan Caleg PDIP Kampanyekan Ganjar-Mahfud

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :  Amsakar Terima Kunjungan BLUD DPD RI

Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022

Dalam eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.