Mahasiswa FH Uniba Sambangi Ombudsman RI di Kepri

oleh -
oleh

Batam – Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Batam(Uniba) mendatang kantor perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan. Kunjungan itu dimaksud, untuk mengenal tugas pokok dan fungsi Ombudsman.

Rombongan mahasiswa Uniba ini tiba di Graha Pena Batam Center, Selasa (15/11/2022)  disambut oleh Kepala perwakilan Ombudsman RI di Kepri yakni Dr.Lagat Paroha Patar Siadari,S.E.,M.H dan Cindy.M.Pardede,S.Sos beserta staf di Ombudsman Kepri. Kehadiran mahasiswa semester-3 fakultas hukum dalam kuliah lapangan di dampingi oleh Dosen pengajar Hukum Tata Negara yakni Agus Siswanto Siagian,SH, MH.

Pembukaan materi pengenalan seputar bersama para mahasiswa diawali oleh koordinator penilaian kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri Cindy.M.Pardede.

Dalam paparannya Cindy mengenalkan bagaimana kinerja Ombudsman saat menerima laporan atau pengaduan masyarakat melalui komunikasi langsung maupun tidak langsung seperti via ponsel dan whatsApp.

Pemahaman dan pemaparan kemudian diperluas lagi dengan penyampaian oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau,Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E.,M.H dengan materi sesi tanya jawab antara mahasiswa dengan pihak Ombudsman.

“Ombudsman di Provinsi Kepri juga membuka layanan konsultasi dan aduan secara online(daring),berharap layanan tersebut bertujuan guna menampung keluhan atau laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Kepulauan Riau,” kata Lagat.

Sehingga disebut, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan via online ataupun fasilitas yang telah disiapkan Ombudsman wajib mendaftarkan diri dengan mengirimkan foto KTP dan menjelaskan permasalahan yang ingin diadukan pada Ombudsman via wathsapp.

“Untuk laporan yang kita terima di tahun 2022 ada banyak 728 lebih laporan dari warga tentang pelayanan,artinya meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” sambung Lagat.

Menurut Dosen pengajar Hukum Tata Negara Uniba,Agus Siswanto Siagian,S.H. M.H mengatakan bahwa kuliah lapangan yang dilaksanakan hari ini adalah untuk mengenal peran Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,tentu mahasiswa yang sedang belajar Hukum Tata Negara ini semakin paham tentang keberadaan Ombudsman.

“Saya sengaja mengajak mahasiswa fakultas hukum untuk kuliah lapangan dengan mendatangi kantor perwakilan Ombudsman Kepri guna menambah wawasan tentang Ombudsman sekaligus mengetahui cara kerja Ombudsman dalam mendorong peningkatan pelayanan publik oleh penyelenggara layanan”Ujar Agus Siagian.

Agus Siswanto menambahkan, masih ada masyarakat mengira Ombudsman sebagai lembaga swadaya masyarakat(LSM), bukan hal yang mengejutkan jika popularitas Ombudsman. “Masih kalah dibandingkan dengan lembaga negara pengawas misalkan saja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan(BPK),” terangna

Berdasarkan catatan sejarah Ombudsman baru dibentuk atas inisiasi Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada tanggal 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional yang kemudian keberadaan Ombudsman diperjelas sebagai lembaga negara yang tertuang alam pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia disebutkan bahwa,Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memilikihubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.(ia)

No More Posts Available.

No more pages to load.