Jelang Pilkada, Diingatkan Agar Kepala Daerah Tak Bagi Sembako

oleh -
oleh

Batam – Menjelang Pilkada Provinsi Kepri bersama Pilkada Kabupaten/Kota di Kepri, kegiatan pembagian Sembako di Provinsi Kepri, berjalan minggu ini. Terutama, digelar Kepala Daerah, yang berencana maju di Pilkada. Sementara dalam Undang Undang nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, kegiatan itu sudah dilarang, 6 bulan sebelum Pilkada atau

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati, Rabu (26/6/2024), membenarkan aturan yang melarang kegiatan Kepala Daerah itu. Bawaslu Provinsi Kepri, mewanti-wanti agar kepala daerah, tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan.

Dimana, Pilkada akan berjalan serentak di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan. Dan Pilkada akan berlangsung 27 November 2024.

“Terkait perihal diatas, Bawaslu provinsi beserta seluruh jajaran di kab/kota telah membuat surat imbauan terkait netralitas ASN, TNI, POLRI maupun Kepala Daerah agar tidak melanggar ketentuan sebagaimana pasal diatas,” kata Rosnawati.

Kepala daerah yang berniat untuk maju ke Pilkada, tidak melakukan pelanggaran. Diingatkan juga, jika ada kepala daerah yang melakukan kegiatan yang menguntungkannya, dapat dilakukan pembantalan pencalonan.

“Dalam surat imbauan itu, sudah kita sampaikan. Itu merupakan salah satu upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilihan 2024,” jelasnya.

Dalam UU nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 3 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sebelumnya, Selasa (25/6/2024), Pemerintah Provinsi Kepri, dibawah kepemimpinan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyerahkan bantuan Kesejahteraan Sosial berupa 10 Kg Beras kepada Masyarakat Tanjungpinang. Total sebanyak 5.000 KK se-Tanjungpinang menerima bantuan sosial berupa 10 Kg beras yang tersebar di 4 Kecamatan.

Sementara itu bantuan pengembangan usaha ekonomi produktif (UEP) diserahkan kepada total 39 KK se-Tanjungpinang, masing-masing menerima Rp2,5 juta. Selain itu, bantuan kelompok usaha bersama (KUBE) diterima oleh 2 KUBE, masing-masing Kube menerima Rp20 juta di Kecamatan Tanjungpinang Timur.***