Jasa Raharja Serahkan Biaya Kecelakaan Malam Mingga 150 Juta

oleh -

Batam – PT Jasa Raharja cabang Kepulauan Riau (Kepri) selaku pengelola dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Terbaru, Jasa Raharja memberikan santunan 50 juta untuk satu korban kecelakaan, Sabtu (11/9) malam. Kemudian, jaminan, masing-masing 20 juta, untuk lima korban luka-luka.

Ditemui di ruangannya, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, Kamis (16/9) menyampaikan, pihaknya mengutamakan pelayanan prima, PT Jasa Raharja selalu siaga dalam merespon kecelakaan yang terjadi seperti pada kecelakaan dua kendaraan yang terjadi pada sabtu malam lalu.

“PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah dilakukan penjaminan biaya perawatan kepada lima korban luka luka dengan jumlah jaminan masing-masing Rp.20.000.000 per korban. Sementara untuk satu orang korban meninggal dunia telah dibayarkan santunan sebesar Rp.50.000.000, kepada ahli warisnya yang sah dengan cara transfer,” kata Mulyadi.

Diakui, pelayanan prima yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau terus dijaga kualitasnya dibuktikan dengan data sepanjang periode bulan Januari hingga Agustus 2021. Santunan meninggal dunia rata-rata dibayarkan dalam kurun waktu 1,53 hari atau dibawah 2 hari sejak kecelakaan terjadi. Sebagai gambaran, dalam periode yang sama PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban luka luka sebanyak Rp.4.487.576.735.

Santunan Korban Cacat Tetap Rp.27.500.000 dan Santunan kepada Korban Meninggal Dunia sebanyak Rp.4.245.000.000, secara umum terdapat kenaikan santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp.38.411.525 atau sebanyak 0.44% jika dibandingkan dengan periode bulan yang sama di tahun 2020.

“PT Jasa Raharja Cabang Kepri terus berkomitmen untuk terus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Selain itu juga dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan pribadi maupun penumpang kendaran umum untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan, jangan lupa memastikan bahwa kelengkapan berkendara yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Tidak lupa Mulyadi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat kepulauan riau untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tahunannnya. “Sehubungan dengan masih adanya momen pemutihan berupa pengurangan pokok PKB tahun lewat dan penghapusan denda PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun yang sudah lewat (bukan tahun berjalan) yang berlangsung hingga akhir September ini,” himbaunya mengingatkan.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.