14 C
New York
Kamis, September 21, 2023
spot_imgspot_img

Dua Anak Ini Dicabuli Ayah Tiri Sejak Tahun 2018

Batam – Polsek Nongsa, Batam, mengungkap mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku yang di amankan inisial S (34 Tahun) pelaku merupakan ayah tiri kedua korban yang berumur 14 tahun dan 16 tahun.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H. bertempat di Mapolsek Nongsa. Rabu (31/05/2023), mengungkap kasus itu.

Pelaku ditangkap dirumahnya Perum Bida Asri Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam pada tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib. Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, mengungkap kronologis kejadian Kepada Korban Mawar (16 Tahun).

Pelaku atau ayah tiri korban pertama kali melakukan perbuatan cabulnya pada bulan Juni tahun 2018. Dimana pada saat itu, di rumah pelaku tepatnya di kamar korban, yang mana pada saat memasuki kamar mawar sedang tidur bersama kedua adiknya.

Saat itu mawar sedang tidur dengan posisi telentang. Kemudian menghadap kesamping. Pelaku membuka pakaiannya dan pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban sehingga korban terbangun dan melawan.

Korban dengan suara kecil meminta ayah tirinya untuk tidak melakukan pencabulan kepada dirinya. Korban bersuara kecil, karena kedua adik nya, sedang tidur. Namun pelaku tetap melanjutkan perbuatan pelaku. Kemudian pagi harinya pelaku memberikan uang sebesar Rp. 25.000, jajan korban.

Pelaku mengatakan kepada korban agar tidak mengasih tahu sama mamanya. Pelaku melakukan perbuatan tersebut terus menerus pada saat ibu korban atau istri pelaku tidak ada dirumah.

Kemudian kepada korban melati yang berumur (14 tahun) pertama kali pada bulan Mei tahun 2021 yang dilakukan di rumah pelaku. Saat itu korban mawar sedang berada dipondok panti asuhan. Hingga pada malam hari pelaku mendatangi kamar korban melati.

Saat itu, pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban melati sehingga korban terbangun. Korban sempat menanyakan ayah tirinya, ngapain. Kemudian pelaku ditendang pada bagian perut, hingga pelaku terkejut dan langsung keluar dari kamar korban.

Dua hari setelah kejadian, pelaku datang kembali ke kamar korban pada malam hari. Pelaku melakukan aksi cabulnya sehingga korban terbangun dan langsung mendorong badan pelaku sampai terjatuh. Kemudian korban teriak memanggil ibunya dengan berkata, mama sebanyak tiga kali.

Namun ibu korban tidak mendengar. Selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban melati. Sejak kejadian tersebut, tersangka mulai rutin melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersangka tersebut.

“Minimal seminggu sekali, hingga terakhir pelaku melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret tahun 2023,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo.

Fian Agung Wibowo menjelaskan, kejadian ini terungkap pada saat tante korban yang merupakan saudara ibu korban mendengar keluh kesah korban. Korban yang mengadu bahwa pelaku S atau ayah tirinya, telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Aksi cabul di lakukan berulang-ulang dari tahun 2018 hingga 2023. Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu di antara korban hasil testpacknya positif hamil.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya,” ucap Fian Agung Wibowo.(am)

Related Articles

Stay Connected

142FansSuka
54PengikutMengikuti
28PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles