BI Buka Pos Tukar Uang Pecahan di Pelabuhan Punggur dan Sekupang

oleh -

Batam – Mendekati hari raya idul fitri tahun 2022 ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri, mengeluarkan kebijakan, untuk membantu warga. Warga yang ingin mudik dan ingin menukar uang pecahan rupiah, dapat melakukan di Pelabuhan Harbourbay, Pelabuhan Punggur dan Pelabuhan Sekupang

Pembukaan pos penukaran uang pecahan rupiah di pelabuhan, diungkapkan Kepala Perwakilan BI Kepri, Musni Hardi K Atmaja, Jumat (22/4/2022) di Batam. Disampaikan, mereka sudah menyiapkan jadwal untuk warga yang hendak mudik, bisa menukar uang di pelabuhan.

“Kita buka pos pelayanan di pelabuhan di Batam. Penukaran uang di Pelabuhan domestik Punggur dan Pelabuhan Sekupang, 25-27 April 2022, pukul 09 sampai 12.00 WIB,” ungkap Musni.

Dengan pos pelayanan itu, diharap dapat membantu mendukung pemudik, memenuhi kebutuhan atas uang pecahan. Selain kedua pelabuhan itu, BI Kepri juga membuka layanan di Pelabuhan Harbour Bay.

“Di Pelabuhan Harbourbay, pelayanan penukaran uang pecahan dilakukan 27-28 April 2022,” imbuhnya.

Demikian, diingatkan jika jumlah uang pecahan yang bisa dilakukan, terbatas. Maksimal penukaran bisa dilakukan hanya sampai Rp3,8 juta. “Maksimal 3,8 juta penukaran. Pecahan 2 ribu sampai 20 ribu,” bebernya.

Sementara untuk untuk pecahan Rp75 ribu, karena jumlahnya terbatas, penukaran diakui sangat kolektif. “Itu transaksi yang sudah sah sebagai alat tukar. Tapi karena terbatas, jadi penukaran selektif,” imbuh dia.

Selain itu, BI bersama perbankan juga membuka layanan penukaran uang di pelabuhan Punggur dan Sekupang pada

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kas Keliling Bank Indonesia setiap hari untuk 80 orang, mulai tanggal 7 April 2022 lalu sampai dengan 29 April 2022 dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada sehari sebelumnya melalui aplikasi Pintar BI yang dapat diakses secara online,” terangnya.

Sebelumnya, BI Kepri mengungkapkan, guna lebih menjangkau masyarakat, BI bersinergi dengan bank menambah outlet layanan penukaran. Dari sebelumnya sebanyak 109 titik pada tahun 2021 menjadi 152 titik pada tahun 2022 atau meningkat sebesar 33,33%.

Musni mengatakan, 152 titik penukaran itu, tersebar di Kota Batam 109 titik, Tanjung Pinang 27 titik, Tanjung Balai Karimun 11 titik, dan Natuna 5 titik. Dimana, masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 04 sampai 29 April 2022 dimana detail titik lokasi dapat dilihat pada http://tiny.cc/penukaranRamadhan.

“Selanjutnya untuk penukaran uang di wilayah 3T (terpencil, terluar dan terdepan) akan dilayani oleh kantor cabang Bank yang berada pada lokasi tersebut,” katanya.

Disampaikan, jumlah dana itu disiapkan, sesuai diperkirakan BI Kepri, untuk memenuhi kebutuhan warga Kepri. Dimana, jumlah Rp 2,11 triliun itu meningkat 14,67% dari tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp1,84 triliun.

“Kesiapan dana, dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat,” ujar Musni.

Dalam rangka clean money policy, KPwBI Provinsi Kepri juga membuka layanan kas keliling secara wholesale. Ditujukan kepada perbankan di Kota Batam untuk mengganti uang yang tidak layak edar (UTLE) dengan uang layak edar atau uang HCS (Hasil Cetak Sempurna).  

Lembaga/institusi dan pedagang retail yang menjadi mitra Bank Indonesia yang dilakukan sekali dalam seminggu s/d menjelang Idul Fitri 2022. Lembaga/institusi dimaksud juga dapat menukarkan melalui perbankan yang telah bekerjasama dengan mitra BI tersebut.

Selama bulan Ramadhan perbankan diminta melayani penukaran kepada nasabah dan/atau masyarakat setiap hari dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Menghindari kerumunan massa serta melengkapi sarana kesehatan (hand sanitizer), penggunaan masker, pemasangan barcode peduli lindungi dan menyediakan publikasi edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di area layanan kas/banking hall dan area mesin ATM, berupa screen saver di ATM, CDM dan CRM, sticker, leaflet dan banner.

“Untuk menghindari konsentrasi kepada sekelompok orang tertentu dan/atau para pihak yang melakukan jasa penukaran uang, layanan penukaran uang per orang dibatasi maksimal Rp3,8 juta dengan rincian pecahan Rp20.000 s/d Rp1.000 setiap pak (Pecahan 20.000 = 2jt, 10.000= 1jt, 5.000 = 500 rb, 2.000 = 200 rb, dan 1.000 = 100ribu). Jumlah penukar setiap hari diserahkan kepada kemampuan masing-masing bank dalam melayani nasabah dan/atau masyarakat penukar,” imbuhnya.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.