Bawaslu Kepri Diingatkan Kepala Daerah, Tidak Gelar ProgramKegiatan Menguntungkan Calon

oleh -
oleh

Batam – Menjelang Pilkada Provinsi Kepri bersama Pilkada Kabupaten/Kota di Kepri, diingatkan agar Kepala Daerah tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Larangan itu disampaikan, tegas diatur dalam Undang Undang nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Larangan itu diberlakukan 6 bulan sebelum Pilkada.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati, Rabu (26/6/2024), menyampaikan larangan itu, menjelang Pilkada di Provinsi Kepri, 27 November 2024. Diingatkan, agar kepala daerah, tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, maka Pilkada digelar 27 November 2024 mendatang. Sehingga, 6 bulan sebelum Pilkada, maka larangan dalam UU itu, berlaku mulai Juni 2024.

“Bawaslu provinsi beserta seluruh jajaran di kabupaten/kota telah membuat surat imbauan terkait netralitas ASN, TNI, POLRI maupun Kepala Daerah agar tidak melanggar ketentuan sebagaimana pasal diatas,” kata Rosnawati.

Kepala daerah yang berniat untuk maju ke Pilkada, tidak melakukan pelanggaran. Diingatkan juga, jika ada kepala daerah yang melakukan kegiatan yang menguntungkannya, dapat dilakukan pembantalan pencalonan.

“Dalam surat imbauan itu, sudah kita sampaikan. Itu merupakan salah satu upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilihan 2024,” jelasnya.

Dalam UU nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 3 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.***

Bawaslu Kepri Diingatkan Kepala Daerah, Tidak Gelar

Batam – Menjelang Pilkada Provinsi Kepri bersama Pilkada Kabupaten/Kota di Kepri, diingatkan agar Kepala Daerah tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Larangan itu disampaikan, tegas diatur dalam Undang Undang nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Larangan itu diberlakukan 6 bulan sebelum Pilkada.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati, Rabu (26/6/2024), menyampaikan larangan itu, menjelang Pilkada di Provinsi Kepri, 27 November 2024. Diingatkan, agar kepala daerah, tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, maka Pilkada digelar 27 November 2024 mendatang. Sehingga, 6 bulan sebelum Pilkada. Sementara sesuai jadwal dan tahapan Pilkada, penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024.

“Bawaslu provinsi beserta seluruh jajaran di kabupaten/kota telah membuat surat imbauan terkait netralitas ASN, TNI, POLRI maupun Kepala Daerah agar tidak melanggar ketentuan sebagaimana pasal diatas,” kata Rosnawati.

Kepala daerah yang berniat untuk maju ke Pilkada, tidak melakukan pelanggaran. Diingatkan juga, jika ada kepala daerah yang melakukan kegiatan yang menguntungkannya, dapat dilakukan pembantalan pencalonan.

“Dalam surat imbauan itu, sudah kita sampaikan. Itu merupakan salah satu upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilihan 2024,” jelasnya.

Dalam UU nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 3 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.***